Senin, 25 Juli 2011

haa iki Selama 24 jam, azan akan terus berkumandang bahkan menjelajah ke seluruh seantero bumi ini.

Kekuatan Azan

Senin, 25 Juli 2011 07:55 WIB
Oleh Ustaz Muhammad Arifin Ilham

Waktu bergerak dan terus berputar. Malam berganti dan siang kembali menjelang. Begitu seterusnya, hingga fase alam dunia ini berakhir. Tentu, tidak ada yang bisa menahan gerak sunatulah-Nya ini. "Sungguh dalam penciptaan langit dan bumi dan silih bergantinya malam dan siang, terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang berilmu." (QS Ali Imran [3]: 190).

Tiap kali terjadi pergantian dari malam ke siang atau sebaliknya, maka bagi mereka yang beriman kepada Allah, pasti akan menyambutnya dengan panggilan shalat. Saat peralihan dari malam ke siang bukankah kita disambut dengan shalat Subuh. Saat peralihan dari siang ke malam kita disambut dengan shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya. Bahkan, pada tengah malam saat penghuni bumi terlelap dalam tidurnya, mereka para perindu-Nya berdiri menegakkan shalat, rukuk, dan sujud kehadirat Allah Rabbul 'Izzah.

Orang yang beriman pasti merindukan suara azan yang bersahutan dari berbagai masjid dan mushala. Karena, tidak ada alunan suara yang berhenti memenuhi ruang semesta di negeri ini selain azan. Selama 24 jam, azan akan terus berkumandang bahkan menjelajah ke seluruh seantero bumi ini. Dari Papua hingga Aceh, terus berlanjut hingga berbagai negara dan benua. Belum selesai kumandang azan Zhuhur di Amerika, Azan Subuh sudah kembali menyapa Papua. Tanpa kita sadari, para muazin di seluruh penjuru dunia ini, tak henti-hentinya bersahutan mengumandangkan azan.

Suara azan Zhuhur seolah meredam teriknya sinar sang surya. Suara azan Ashar bercampur dengan sinar mentari yang menghangat dan tiupan angin yang sepoi. Suara azan Maghrib yang lantang, mengajak melepas penatnya hari. Suara azan Isya, membawa kehangatan ketika malam mulai beranjak dingin. Sementara suara azan Subuh memecah keheningan dan membangunkan kesadaran.

Semua panggilan azan ini bertujuan mengingatkan penghuni bumi yang beriman kepada Allah untuk tegak dengan shalatnya. Mengingat Allah sebanyak-banyaknya dan mengajak manusia untuk tidak terlelap dan lupa pada kesibukan dan keasyikan dunia. Menyeru manusia untuk tidak tersesat dalam kegelapan dunia dan kepengepan akhirat.

Perhatikanlah lafaz-lafaz azan yang sering kita kumandangkan itu. Betapa tingginya kekuatan azan dan betapa indah kata-katanya. Kata-kata itu dengan seluruh kekuatannya terus-menerus mengingatkan kita akan palsunya segala klaim keduniawian. Di bumi dan di langit hanya ada satu Tuhan yang pantas disembah dan diikuti ajaran-Nya.

Ketahuilah, azan bukan semata panggilan muazin, tetapi panggilan Allah kepada hamba-hamba pilihan-Nya. Coba simak ulang lafaz azan. Ternyata yang dipanggil "Hayya 'alash shalah" adalah yang bersyahadat. Artinya, mereka yang telah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah; tidak ada ajaran yang dapat membahagiakan kecuali ajaran yang dibawa utusan-Nya, Nabi Muhammad SAW. Mereka yang tidak bersyahadat tidak dipanggil.

Sementara panggilan itu dalam rangka "al-falaah," meraih kesuksesan dunia akhirat. Inilah yang membuat orang-orang beriman selalu bahagia mendengar dan memenuhi panggilan setiap kumandang azan.
Redaktur: Siwi Tri Puji B
Sumber: Republika Koran

Senin, 11 Juli 2011

haa iki Jangan gantikan kasus Nazaruddin, Nunun, Andi Nurpati dari ranah publik dengan kasus Prita atau AB Soesanto dan lain-lain

Senin, 11/07/2011 09:08 WIB
Prita Vs Republik Dungu 
Agus Pambagio

Jakarta - Pembaca tentunya masih ingat ketika menjelang Pemilu 2009 kasus Prita melawan RS Omni Internasional mencuat ke permukaan dan mendapat dukungan sosial yang bukan main hebatnya, termasuk dari para politisi yang mencari simpati publik demi kursi di lembaga legislatif maupun eksekutif. Mereka berbondong-bondong mendukung pembebasan Prita dari penjara dan mengunjungi kediaman Prita di Vila Melati Residence, Tangerang.

Kala itu semua sukses mengeluarkan Prita dari penjara. Dukungan publik sampai pada puncaknya ketika Prita sedang harap-harap cemas menunggu hasil kasasi gugatan perdatanya di Mahkamah Agung (MA), setelah ia diputus oleh Pengadilan Tinggi Banten harus membayar Rp 204 juta kepada RS Omni International. Dengan lugas dan cerdas, publik melakukan citizen diplomacy melalui program gegap gempita 'Koin Untuk Prita' yang berhasil menggalang dana lebih dari Rp 800 juta. Hasilnya kita mengetahui bahwa gugatan kasasi perdata Prita dikabulkan oleh MA dan hampir seluruh media mengulasnya sebagai sebuah kemenangan publik atas kedigdayaan sektor bisnis.

Namun minggu lalu, publik kembali diganggu ketenangannya oleh putusan MA lainnya yang mengabulkan kasasi gugatan pidana Jaksa Penuntut Umum (PJU), di mana Prita harus segera dieksekusi. Putusan ini kembali merusak ketenangan publik.

Tampaknya publik memang belum bisa percaya dan bergantung pada lembaga peradilan. Rasanya ini bukan putusan sebuah lembaga peradilan tertinggi Republik Indonesia tetapi putusan MA di Republik Dungu. Putusan ini akan membuat preseden buruk perlindungan konsumen di Indonesia.

Langkah Bersama yang Harus Dilakukan

Kasus Prita seharusnya merupakan kasus kekecewaan konsumen terhadap layanan sektor jasa atau pelayanan kesehatan khususnya di RS Omni International, Alam Sutera yang dapat diselesaikan dengan mudah berdasarkan UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999. Persoalannya muncul ketika RS Omni sebagai pelaku usaha, yang menurut saya sangat berlebihan, menanggapi surat elektronik (surel) Prita yang menyebar luas ke publik.

Saya pribadi berharap sebenarnya setelah tuntasnya tuntutan perdata di MA, selesailah sudah kasus ini. Namun rupaya pihak pelaku usaha yang penuh 'gengsi' tidak terima dan melanjutkan gugatan pidananya. Bagi saya dengan hancurnya citra lembaga peradilan di Indonesia, jalur mencari keadilan memang harus dicarikan jalan alternatif yang bijak dan tidak banyak ditunggangi oleh penumpang gelap yang haus popularitas.

Pertama lakukan secara terus menerus ajakan melalui situs-situs sosial untuk membantu Prita. Kedua membuat situs sosial bagi yang berperkara di lembaga peradilan lebih interaktif, termasuk meng-upload berbagai keganjilan proses hukum yang sedang dihadapi publik, supaya publik bisa memantau kemungkinan kecurangan aparat hukum. Ketiga perbanyak kelompok lobi pubilk atau yang biasa dikenal dengan nama citizen diplomator, yang secara aktif akan mempengaruhi dan melobi para pengambil kebijakan dan pelaku usaha.

Minggu ini merupakan saat kritis bagi Prita karena pihak kejaksaan akan mengejar atau meminta segera putusan MA yang mengharuskan Prita langsung digiring ke penjara. Bagi lembaga peradilan kasus Prita sangat penting karena akan digunakan sebagai jembatan memperbaiki citra mereka yang hancur lebur tak jelas. Jadi wahai teman-teman publik, mari kita galang langkah secepatnya.

Langkah berikutnya, meskipun kita tidak lagi percaya pada lembaga peradilan, kita perlu melakukan gugatan kelompok ke RS Omni International berdasarkan pasal 46 ayat (1) huruf b UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: "Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh: kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama".

Jangan lupa selain Prita, ada satu lagi konsumen yang sedang menderita dan tuntutannya dikalahkan oleh hukum akibat salah penanganan kesehatan, yaitu Pak AB Soesanto. Beliau patut diduga ditangani secara kurang benar oleh tim dokter RS Siloam Karawaci. Kasusnya sudah sampai ke pengadilan tetapi sekali lagi putusan PN Jakarta Utara berpihak pada pelaku usaha.

Sampai hari ini Pak AB Soesanto sudah menghabiskan biaya sangat banyak namun tidak kunjung pulih dan tidak ada penanganan lanjut dari RS Siloam.
Untuk itu supaya bisa bersama-sama menghadapi para pelaku usaha maupun pengambil kebijakan yang mengecewakan konsumen, ada baiknya kita melakukan tuntutan kelompok (class action). Saya berharap teman-teman di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di seluruh Indonesia dapat menjadi inisiator tuntutan ini. Soal biaya pelaksanaan gugatan kelompok yang mahal, akan menjadi murah kalau kita 'bantingan' atau patungan.

Ini saatnya juga untuk LPKSM yang sudah beberapa tahun ini mati suri untuk bangkit membela konsumen sesuai tujuan didirikannya LPKSM termasuk YLKI. Saya percaya kalau kita secara bersama-sama mengadvokasi dan melobi pengambil kebijakan, seburuk apapun mereka pasti akan mendengar dan melaksanakan desakan kita. Kita sebagai penggugat harus cerdas dan bijak, supaya tidak dimanfaatkan oleh para penumpang gelap yang mencari keuntungan.

Sekali lagi mari kita secara cerdas dan bijak bersama-sama membela kepentigan kita bersama. Tanpa perjuangan bersama kasus Prita dan kasus-kasus sosial kemasyarakatan lainnya akan digunakan penguasa negara untuk menutupi atau menghilangkan kasus-kasus korupsi dan pencederaan publik yang mereka lakukan secara berjamaah dan membabi buta.

Jangan gantikan kasus Nazaruddin, Nunun, Andi Nurpati dari ranah publik dengan kasus Prita atau AB Soesanto dan lain-lain. Tetap fokus dan tetap berjuang bersama di Republik Indonesia agar tidak berubah menjadi Republik Dungu. Salam.

*) Agus Pambagio adalah pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen.

(vit/vit)
Sumber : http://www.detiknews.com/read/2011/07/11/090846/1678404/103/prita-vs-republik-dungu
 

haa iki Kesadaran berlalu lintas warga DKI Jakarta dan sekitarnya semakin rendah dan tidak tertib

Ternyata, Kesadaran Berlalu Lintas Warga Jakarta Rendah 
Penulis : Rudy Polycarpus
Senin, 11 Juli 2011 04:51 WIB 
JAKARTA--MICOM: Kesadaran berlalu lintas warga DKI Jakarta dan sekitarnya semakin rendah dan tidak tertib. Ketidaktertiban itu terlihat dari meningkatnya jumlah pelanggaran lalu lintas dibanding tahun 2006 lalu.

Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, pada 2006 jumlah pelanggar lalu lintas sekitar 529.844 kasus. Angka tersebut naik pada 2007 hingga 633.522 pelanggaran dan sempat turun di 2008 dengan 509.124 kasus.

Memasuki 2009 jumlah pelanggaran semakin meningkat sampai titik 737.426 kasus dan di 2010 terjadi 720.837 pelanggaran.

Sedangkan, Januari - Juni 2011 polda Metro Jaya mencatat 450.270 pelanggaran. Jumlah tersebut didominasi oleh kendaraan roda dua dan angkutan umum.

Menurut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa, peningkatan jumlah pelanggaran berlalu lintas itu berbanding lurus dengan bertambahnya kasus kecelakaan di jalan raya.

"Di Jakarta dan sekitarnya, setiap hari tiga orang tewas dalam kecelakaan lalu lintas. Ini menjadi keprihatinan kami," ujar Royke, Minggu (10/7).

Pada 2006, lanjut dia, Polda Metro Jaya mencatat ada 4.407 kecelakaan dengan jumlah korban 1.128 meninggal dunia, 2.372 luka berat, dan 2.188 luka ringan. Angka tersebut meningkat di tahun 2007 menjadi 5.154 kasus dengan korban meninggal 999 orang, 2.345 luka berat, dan 3.398 luka ringan.

Naiknya jumlah kecelakaan berlalu lintas terus terjadi di tahun-tahun selanjutnya. Pada 2008 tercatat 6.393 kecelakaan yang menelan korban meninggal sebanyak 1.169 jiwa, 2.597 luka berat, dan 4.317 luka ringan.

Pada 2009 ada 7.329 kecelakaan dengan korban meninggal dunia 1.071 orang, 3.388 luka berat, dan 5.165 luka ringan.

Sedangkan, pada 2010 tercatat 8.235 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa 1.048, 3.473 luka berat, serta 5.825 luka ringan.

Pada Januari-Mei 2011, polisi mencatat 3.288 kecelakaan dengan jumlah korban 487 meninggal dunia, 1.019 luka berat, dan 2.643 luka ringan.

"Tiap tahun jumlah kecelakaan meningkat sekitar seribu kasus," cetus Royke.

Peningkatan jumlah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan itu, menurut Royke, disebabkan bertambahnya volume kendaraan hingga 15 persen tiap tahunnya.

Membengkaknya jumlah penduduk di Jakarta dan kualitas angkutan umum yang rendah juga mempengaruhi angka korban kecelakaan lalu lintas.

"Karena itu, target kami menekan jumlah korban manusia hingga 50 persen pada 2020 nanti," tegas Royke.

Untuk menyadarkan pengguna jalan akan pentingnya tertib berlalu lintas, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana menggelar razia Operasi Patuh Jaya 2011 selama 14 hari, dimulai pada 11 Juli.

Nantinya, polisi akan menyusun sasaran operasi pelanggaran lalu lintas seperti penerbitan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor, pejalan kaki, pedagang kaki lima, gelandangan pengangguran, serta parkir liar.

"Selain melibatkan TNI, kami juga akan turunkan 4.092 personel terdiri atas 2.289 anggota Polda Metro Jaya dan 1.756 personel jajaran Polres," ujar Royke. (*/OL-10)
Sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2011/07/11/240847/35/5/Ternyata-Kesadaran-Berlalu-Lintas-Warga-Jakarta-Rendah