Sabtu, 03 April 2010

haa iki pati yang terindikasi melanggar kode etik

Sumber : http://www.detiknews.com/read/2010/04/03/165234/1331289/10/brigjen-edmon-brigjen-raja-terindikasi-melanggar-kode-etik?881103605
Sabtu, 03/04/2010 16:52 WIB
Brigjen Edmon & Brigjen Raja Terindikasi Melanggar Kode Etik
Muhammad Taufiqqurahman - detikNews

Jakarta - Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman terindikasi melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus Gayus Tambunan. Keduanya dinilai lalai dalam penanganan kasus itu.

"Terkait penanganan oleh Divisi Propam, terperiksa ada indikasi melakukan kelalaian dalam menangani kasus. Indikasinya pelanggaran kode etik," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (3/4/2010).

Edmon yang pernah menjabat sebagai Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dan Raja sebagai penggantinya dinilai tidak melaksanakan prosedur yang diharuskan.



"Mestinya dilakukan penahanan, tetapi tidak dilakukan penahanan," tambahnya.

Sementara terkait dugaan keterlibatan jenderal bintang tiga yang disinyalir anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, Mabes Polri belum sampai kepada pembahasan itu.

"Tidak ada, tidak disebut-sebut soal jenderal bintang tiga," terangnya.

Sementara itu, dalam rapat analisa dan evaluasi yang dilakukan Polri, sejauh ini 3 tim yang dibentuk sudah melakukan cek dan ricek.

"Yang perLu diSampaikan, sudah ditahan 7 orang, yaitu GT (Gayus Tambunan), AK (Andi Kosasih), SS (perwira Polri berpangkat AKP), A (Kompol Arafat), L, HH (Haposan Hutagalung), dan AL. Untuk agenda hari ini dilakukan pemeriksaan atas tersangka yang sudah ditahan," terangnya.

(ndr/ken)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar