Penulis: M.Latief   |                                Editor: Latief
Senin, 4 April 2011 | 18:05 WIB 
 M.LATIEF/KOMPAS.COM         Ilustrasi
         M.LATIEF/KOMPAS.COM         Ilustrasi     KOMPAS.com - Penjatuhan pidana penjara  adalah alternatif terakhir yang dapat dikenakan terhadap seorang anak  yang sedang diadili karena terlibat dalam tindak pidana narkotika,  apalagi terhadap anak seperti Deli Suhandi (14), yang hanya menjadi  tersangka kasus pencurian voucher perdana telepon seluler senilai Rp  10.000. Anak tersebut harus diserahkan kepada Departemen Sosial untuk  mengikuti latihan kerja di panti sosial, bukan akhirnya mendekam  dipenjara.
Seperti pernah diungkapkan oleh  Ketua Dewan Pengurus  Pusat Bantuan Hukum PERADI Ahmad Fikri Assegaf di di Jakarta, Senin  (28/3/2011) lalu, pemenjaraan terhadap anak karena berhadapan dengan  hukum  tanpa mempertimbangkan jenis pemidanaan lainnya adalah  bertentangan  dengan Konvensi Hak Anak dan Standar Internasional  perlindungan hak  asasi anak. Pada dasarnya, dalam mengadili anak-anak  yang berhadapan dengan hukum,  pengadilan wajib memutus berdasarkan  prinsip kepentingan terbaik bagi  anak.
Maka, melihat kasus yang  tengah di alami oleh Deli Suhandi, perlu ada komitmen yang tinggi pada  masyarakat untuk memperkuat bantuan hukum  bagi anak dan terus mendorong  agar setiap advokat Indonesia dapat  memberikan bantuan hukum bagi  anak-anak yang berhadapan dengan hukum,  baik sebagai tersangka atau  terdakwa, saksi, ataupun sebagai saksi  korban.
Masyarakat juga  harus mendorong agar semua aparat penegak hukum benar-benar   memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Masyarakat harus meminta  agar setiap anak  yang berhadapan dengan hukum dibuka akses  seluas-luasnya terhadap  hak bantuan hukum.
Desakan itu tentu  sangat penting untuk menjamin proses peradilan yang  adil, jujur,  terbuka, dan pada prinsipnya dapat mendengar pendapat dan  keterangan  anak dengan baik.
Untuk itu, ada baiknya kita menoleh sejenak pada  putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan No 76/PID/2011/PT.DKI Jo No  2161/PID B/2010/PN JKT.PST yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat dengan No. 2161/PID.B/2010/PN JKT PST tertanggal 27  Januari 2011.
Sebagaimana dijelaskan putusan PN Jakarta Pusat No  2161/PID.B/2010/PN JKT PST Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009  tentang Narkotika, bahwa seorang anak yang terlibat dalam tindak pidana  narkotika diperintahkan untuk menjalani pidana penjara selama 2 (dua)  tahun dan pidana denda sebesar Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah)  subsider 3 (tiga) bulan penjara. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta lalu  mengubah putusan itu dengan menyerahkan anak tersebut kepada Departemen  Sosial untuk mengikuti latihan kerja di Panti Sosial Marsudi Putra  Handayani, Bambu Apus Cipayung Jakarta Timur selama 1 (satu) Tahun.
Kira-kira,  jika membandingkan pada keputusan di atas, pantaskah atau layakkah  kasus Delly Suhandi ini dibawa ke pengadilan dan berakhir di penjara?
Seperti  diberitakan, Deli Suhandi (14), tersangka pencurian voucher kartu  perdana senilai Rp 10.000, terancam putus sekolah. Lantaran dugaan  pencurian ini, dia kini meringkuk di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta  Timur sejak tiga minggu lalu.
"Deli masih kelas dua SMP dan  karena ditahan dia tidak bisa ikut ujian. Dengan begini, dia bisa  terancam putus sekolah," ujar Kuasa hukum Deli Suhandi, Hendra Supriatna  di kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia  (PBHI) Jakarta, Senin (4/4/2011). 
                       
Tidak ada komentar:
Posting Komentar