Selasa, 23 Februari 2010

haa gawe uu kok menyesuaikan keinginan politik

sumber : http://www.detiknews.com/read/2010/02/23/160727/1305213/10/sebagian-besar-uu-dibatalkan-di-mk-karena-hasil-kompromi-politik?991102605
Selasa, 23/02/2010 16:07 WIB
Sebagian Besar UU Dibatalkan di MK karena Hasil Kompromi Politik
Nograhany Widhi K - detikNews


Jakarta - Ada 3 alasan mengapa Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan undang-undang saat uji materi. Namun sebagian besar UU di MK itu dibatalkan karena terlalu banyaknya kompromi politik saat proses pembuatan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sehingga substansi hukumnya terabaikan.

"Satu, UU sering jadi kompromi dari sebuah permainan politik. Sehingga isi UU tidak lagi substansi hukum yang benar tapi kesepakatan politik saja. Dari 58 kasus yang dibatalkan itu sebagian besar karena permainan politik, karena kompromi politik," jelas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

Mahfud menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2010).

Alasan kedua, UU dibatalkan karena tidak cermat. Mahfud mencontohkan seperti adanya 2 pasal yang saling bertentangan dalam satu UU. Sedangkan alasan ketiga adalah karena perubahan situasi.

"Ketika UU dibuat masih bagus. Tapi 20 tahun kemudian masyarakat menghendaki hal lain, karena tidak sesuai kebutuhan maka masyarakat meminta dibatalkan karena tidak sesuai konstitusi baru juga," katanya.

Dia menambahkan, hingga akhir 2009 ada 296 uji materi UU yang diajukan ke MK. 296 Uji materi UU itu menyangkut 108 UU. Dan dari 108 UU itu, 58 UU yang dibatalkan.

"Karena ada satu UU yang diuji berkali-kali, seperti UU Pemilu 11 kali, UU KPK 9 kali, UU Pemda sudah berkali-kali dan banyak UU yang diuji sampai berkali-kali. Dari 296 UU yang diuji, ada 108 UU. Dari 108 ada 58 UU yang dibatalkan. Jadi banyak yang dibatalkan dengan 3 alasan itu," ujar guru besar FH UII ini.

(nwk/nrl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar