Selasa, 30 November 2010

haa iki : Doorstoot naar Djokja

Yogya Kembali
Selasa, 30 November 2010 | 02:50 WIB

SUKARDI RINAKIT
Sejujurnya, tiga hari terakhir ini kepala saya agak sakit karena mencoba mencerna pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ketika rapat kabinet terbatas, Jumat (26/11), tiba-tiba Presiden menyinggung soal keistimewaan Yogyakarta dengan menyatakan bahwa tidak mungkin ada sistem monarki yang bertabrakan dengan konstitusi dan nilai demokrasi.
Menyaksikan saya lebih sering bikin kopi dari biasanya, istri bertanya apa yang sedang penulis pikirkan. Sulit untuk tidak menjawab bahwa saya tidak mengerti sikap SBY. Saat ini Yogya dan sekitar Merapi sedang dirundung keprihatinan. Mengapa Presiden justru melontarkan pernyataan seperti itu di tengah kegundahan sekitar 22.000 keluarga yang mungkin harus memulai hidup dari nol dan tidak menentu.
Dalam keadaan galau seperti ini, penulis disergap begitu saja oleh pesan Emak, ”Urip iki ngono yo ngono ning ojo ngono” (dalam hidup ini sebaiknya bijaksana melihat situasi).
Sebagai anak yang tumbuh di Madiun, Jawa Timur, penulis bisa saja tidak peduli terhadap dinamika yang terjadi di Yogyakarta. Tapi keinginan untuk mempunyai sikap adil subyektif sulit dibendung begitu saja. Dorongan semacam itu lahir karena pergumulan beberapa fakta, seperti perkenalan dengan Sultan Hamengku Buwono X, kehangatan para sahabat dan teman di Yogyakarta, keadilan praksis penyelenggaraan pemerintahan secara nasional, keinginan untuk membangun keunikan demokrasi Indonesia, dan kekhawatiran akan pembelahan masyarakat Yogya yang multikultur apabila aspek penetapan diabaikan dalam posisi gubernur dan wakil gubernur.

Sintesis cerdas
Apabila Presiden berkehendak untuk konsisten dengan konstitusi dan nilai-nilai demokrasi seperti dilontarkan Jumat lalu, seharusnya bukan hanya Yogyakarta yang menjadi perhatian, tetapi juga DKI Jakarta, Aceh, dan Papua. Ketiga provinsi tersebut jelas menabrak konstitusi dan nilai demokrasi yang diyakini Presiden. Dari sisi penegakan nilai demokrasi, yang harus bersifat universal, misalnya, DKI Jakarta adalah paling tidak demokratis. Wali kota dipilih oleh gubernur. Sudah begitu, tidak ada DPRD Kota yang bisa melakukan kontrol terhadap wali kota dalam mekanisme checks and balances. Praksis demokrasi macam apa ini?
Lalu soal penegakan konstitusi, ideologi negara kita adalah Pancasila. Tapi justru karena keistimewaannya, Aceh boleh menerapkan hukum Islam. Ini menjadi representasi keistimewaan ideologis. Demikian juga dengan Papua, justru karena kekhususannya, Majelis Rakyat Papua (MRP) boleh duduk di legislatif. Lalu apa masalahnya jika keistimewaan Yogyakarta juga berarti Sultan HB dan Paku Alam secara otomatis menjadi gubernur dan wakil gubernur sebagai representasi keistimewaan eksekutif?
Oleh sebab itu, saya selalu berargumen secara konsisten. Hakikat demokrasi pada dasarnya bukanlah sekadar eksistensi angka (jumlah suara), banyaknya jumlah partai, momen ketika warga negara datang ke tempat pemungutan suara, pemimpin dipilih langsung, akan tetapi penghormatan pada hak-hak individu, cita-citanya, dan kepemimpinan yang luhur. Tanpa itu, seperti dikatakan Merkel (2010), sejatinya demokrasi menjadi defektif.
Dengan demikian, demokrasi seharusnya memberi jalan terang agar rakyat bisa mesem (tersenyum) karena cukup pangan, sandang, papan, biaya pendidikan dan kesehatan terjangkau. Bahkan demokrasi harus membuat jalan itu lebih lebar agar rakyat dapat gemuyu (tertawa). Artinya, selain bisa mesem, rakyat juga bisa piknik dan menabung. Singkatnya, demokrasi bisa membuat rakyat tata tentrem kerta raharja (aman tenteram dan makmur).
Lebih daripada itu, karakter dan nilai- nilai lokal juga bisa menyemarakkan demokrasi dan memperkaya keunikannya. Lihat saja China yang sekarang mengibarkan ideologi ”sosialisme China” sebagai sintesis cerdas antara komunisme dan kapitalisme.
Oleh sebab itu, demokrasi yang kita bangun pun tidak akan kalah indah kalau pilar-pilar keistimewaan juga bersinar. Aceh istimewa dari sisi ideologi, Papua legislatif, dan Yogyakarta eksekutif. Sejauh sistem ini menjamin kesejahteraan rakyat, bukan saja praksis demokrasi ini unik, tetapi juga menunjukkan kecerdasan anak bangsa dalam melakukan sintesis antara kebijakan lokal dan demokrasi barat.

Mirip agresi
Dengan semua argumen itu, secara intelektual dan emosional yang didasarkan pada aspek latar belakang sejarah dan tuntutan masyarakat Yogyakarta, saya lebih bangga jika keistimewaan Yogyakarta dipertahankan sesuai dengan amanat Sri Sultan HB IX dan KGPAA Paku Alam, tanggal 5 September 1945. Penetapan Sultan HB dan Paku Alam sebagai gubernur dan wakil gubernur adalah ”mas kawin” yang disepakati Republik saat itu. Jika mas kawin itu diminta kembali, maka seperti kerap disebut Sultan HB X, berarti ”ijab kabul” batal. Anda tahu artinya, kan?

Kita semua, atas nama demokrasi yang sebenarnya cuma prosedural, beberapa tahun terakhir ini telah melakukan semacam ”agresi” terhadap Yogya. Kita seperti Belanda dulu, yang sejak 19 Desember 1948 mengusik ketenteraman Yogya. Kini saatnya kita hargai sejarah, kesepakatan para bapak bangsa, dan keinginan rakyat Yogya. Itulah salah satu kepingan terpenting dari hakikat demokrasi substansial. Seperti peristiwa 29 Juni 1949 di mana agresi militer Belanda berhenti, kini saatnya ”Yogya Kembali”.
SUKARDI RINAKIT Peneliti Senior Soegeng Sarjadi Syndicate
Sumber :  http://cetak.kompas.com/read/2010/11/30/02501233/yogya.kembali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar