Selasa, 01 Februari 2011

haa iki Memang Gus Dur Waktu Itu Memang Benar Sekali

Benar Kata Gusdur, DPR Taman Kanak-kanak
Headline
Foto: Istimewa
Oleh: Santi Andriani
Selasa, 1 Februari 2011 | 08:05 WIB
INILAH.COM, Jakarta- Sikap Komisi III DPR yang melarang dua Pimpinan KPK Bibit dan Chandra ikut dalam setiap rapat dengar pendapat (RDP) hingga masa jabatannya selesai sangat mencengangkan sekaligus disayangkan.

Tak heran jika almarhum mantan Presiden RI yang ke-empat, Abdurahman Wahid alias Gusdur semasa hidupnya pernah menyebut DPR RI tak ubahnya bagai perkumpulan murid taman kanak-kanak atau TK. Gusdur bahkan pernah berseloroh bahwa lembaga yang bernama DPR dan MPR itu seharusnya dibubarkan saja.

"Ya seperti itu lah mereka, tindakan dan sikapnya kekanak-kanakan, seperti anak kecil. Memperlakukan anggota institusi negara sangat tidak layak, tidak ada ada penghargaan," ujar Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti dengan kesal ketika dihubungi INILAH.COM, Senin (31/1/2011) malam.

Seperti diketahui, alih-alih membahas tiga agenda utama yang sudah dijadwalkan seperti soal penanganan kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, mangkraknya penyelidikan bailout Bank Century dan soal standar operasional perosedur kewenangan KPK, RDP justru batal digelar dan malah menghasilkan kesimpulan jauh dari agenda yaitu menolak kehadiran Bibit dan Chandra dalam setiap RDP hingga masa jabatan mereka selesai pada Desember mendatang.

Lima fraksi yang menolak yaitu, Golkar, PDIP, PPP, PKS dan Gerindra memperdebatkan status hukum kedua Pimpinan KPK itu. Menurut anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Gayus Lumbuun keduanya tetap berstatus tersangka meski perkara keduanya sudah dikesampingkan demi kepentingan umum atau deponir.

Jika ingin mempersoalkan status hukum dua Pimpinan KPK yang pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian RI dan kasusnya naik ke Kejagung sebelum akhirnya dikesampingkan demi kepentingan umum, menurut Ray, DPR RI sudah salah alamat dengan langsung menumpahkan persoalan itu ke dua Pimpinan KPK itu, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

Seharusnya, menurut dia, DPR RI mempersoalkan hal itu ke Kejaksaan Agung. "Ya itu salah alamat, ujungnya menjadi tidak proporsional dan tidak profesional. Kalau mau protes ke Kejagung dong, mereka kan yang mengeluarkan kebijakan itu, kenapa bisa lama," ujarnya lagi.

Sehingga menurut Ray, kedatangan dan keikutsertaan Chandra dan Bibit di gedung DPR RI untuk mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III adalah legal. Karena keduanya masih menjadi Pimpinan KPK yang sah sesuai hukum dan undang-undang.

"Kehadiran mereka legal, bukan justru dipertanyakan, kalau mereka pertanyakan itu ke KPK, itu salah alamat. Harusnya ke Kejagung, yang lambat kan justru Jaksa Agung," ucapnya. [mah]
Sumber : http://www.inilah.com/read/detail/1197292/benar-kata-gusdur-dpr-taman-kanak-kanak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar