Kamis, 24 Februari 2011

haa iki ”Saya juga ingin melaut secara legal. Namun, karena minim informasi untuk mengurusnya, mau tak mau pakai calo,”

Kamis, 24 Februari 2011

Mau "Bener", Kok Repot

Sudah setahun ini Abdul Wahab menginginkan tiga kapal motor penumpang jurusan Muara Angke-Kepulauan Seribu yang dinakhodainya memiliki sertifikat kapal. Namun, karena informasi yang minim terkait pembuatan sertifikat itu, dia memilih calo untuk mengurusnya.
Dan, untuk itu, dia harus merogoh kocek cukup dalam, sampai Rp 9 juta. Informasi dari Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Tanjung Priok, tidak ada biaya untuk pembuatan sertifikat tersebut. Biaya hanya dibutuhkan untuk membayar pajak yang diatur dalam pendapatan negara bukan pajak.
”Saya juga ingin melaut secara legal. Namun, karena minim informasi untuk mengurusnya, mau tak mau pakai calo,” katanya.
Ada 36 kapal motor penumpang (KMP) tujuan Muara Angke-Kepulauan Seribu lainnya yang bersandar di Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Namun, sejak 10 tahun kapal-kapal itu beralih fungsi dari kapal penangkap ikan menjadi kapal penumpang, tidak ada satu pun yang memiliki sertifikat kapal.
Baru pada Sabtu (12/2) lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan membuatkan surat ukur kapal bagi 17 KMP yang kebetulan sedang bersandar di Muara Angke. Surat ukur kapal itu menjadi dasar pembuatan sertifikat kapal.
Pada hari itu pula, secara simbolis sertifikat kapal itu diberikan kepada nakhoda. Namun, surat yang diserahkan hanya berupa resi salinan surat sertifikat kapal. Abdul Wahab yang kebetulan sedang tidak berada di Pelabuhan Muara Angke tidak ikut menerima sertifikat itu.
Namun, saat dijumpai pada Jumat (18/2), sejumlah nakhoda yang menerima resi salinan surat itu pun mengaku tidak tahu harus ke mana menukar surat resi tersebut dengan sertifikat yang asli. Mereka hanya mengetahui bahwa surat ukur kapal yang menjadi salah satu syarat pembuatan sertifikat kapal dikeluarkan oleh Syahbandar Sunda Kelapa.
”Selanjutnya, kami tidak tahu mau ditukar ke mana surat ini,” ujar Muhamad Zein, nakhoda KMP Raksasa.
Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas 1 Tanjung Priok Nafri mengatakan, yang dilakukan Ditjen Perhubungan Laut membuatkan sertifikat kapal kolektif itu sudah menjadi niat baik pemerintah.
”Namun, nyatanya, seluruh kapal penumpang ke Kepulauan Seribu itu tidak ada yang punya sertifikat. Apalagi, kapal itu hasil modifikasi dari kapal ikan menjadi kapal penumpang. Itu saja sudah tidak memenuhi syarat,” ujarnya. (MDN)
Sumber : http://cetak.kompas.com/read/2011/02/24/0338289/mau.bener.kok..repot.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar