Sabtu, 13 Maret 2010

haa iki isih terkait karo jelajah musi 2010 - 2

Sumber : http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/03/12/0402167/lapangan.golf..berpotensi.merusak.resapan.air

LINGKUNGAN
Lapangan Golf Berpotensi Merusak Resapan Air
Jumat, 12 Maret 2010 | 04:02 WIB
Palembang, Kompas - Rencana pembangunan lapangan golf dan hotel bertaraf internasional di Jakabaring, Palembang, dikhawatirkan dapat memperparah kerusakan rawa dan daerah resapan air. Pembangunan kedua proyek tersebut harus benar-benar memperhitungkan kawasan resapan air yang hilang.
Demikian dikatakan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel Anwar Sadat, Kamis (11/3). Pembangunan lapangan golf dan hotel bintang lima di Jakabaring untuk Sea Games 2011.
Anwar Sadat mengatakan, kawasan Jakabaring adalah benteng terakhir kawasan rawa di Palembang. Kawasan rawa lain telah direklamasi untuk didirikan berbagai macam bangunan.
Menurut Anwar, Walhi Sumsel tidak menolak pembangunan kawasan Jakabaring. Namun, pembangunan kawasan tersebut harus menggunakan kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Hal terpenting adalah menyediakan kolam retensi dengan kapasitas menampung air yang memadai untuk menggantikan fungsi rawa yang hilang.
”Kebanyakan proyek pembangunan di kawasan rawa tak memiliki Amdal. Kami akan mendukung pembangunan lapangan golf dan hotel di Jakabaring kalau ada kajian Amdal,” ujarnya.
Kajian Amdal sangat penting karena lapangan golf tidak bisa jadi daerah resapan air seperti rawa. Lapangan golf membutuhkan infrastruktur pendukung seperti jalan dan bangunan lain yang berarti menimbun rawa.
Menurut peneliti rawa Universitas Sriwijaya, Momon Sodik Imanudin, paling sedikit terdapat 30 persen lahan dari luas proyek pembangunan lapangan golf dan hotel tersebut yang dibiarkan sebagai ruang terbuka hijau. Kalau perlu, pemerintah kota atau pemerintah provinsi membeli lahan seluas 30 persen dari proyek itu sebagai tempat konservasi.
”Lahan terbuka itu harus dijaga kelestariannya. Lahan itu tidak boleh dibangun apa pun, bila perlu lahan itu diberi pagar. Lahan itu akan berfungsi sebagai hutan kota,” ujar Momon.
Momon juga mengharuskan adanya kajian amdal mengenai lahan terbuka dan kolam retensi. Kolam retensi harus dapat menampung limpasan air dari lapangan golf ataupun dari hotel di Jakabaring.
Kajian amdal harus dilakukan sebelum pembangunan lapangan golf dan hotel dimulai. ”Kajian amdal harus menghitung berapa tinggi pasang air maksimal, di mana membangun pintu air, dan bagaimana mengalirkan air menuju sungai di sekitar lapangan golf,” ujar Momon.
Untuk menyelamatkan kawasan rawa di Palembang, perlu merevisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Rawa karena selama ini perda tersebut tidak berfungsi. Penyebabnya, dalam perda itu tidak dijelaskan daerah rawa mana yang boleh dibangun dan tidak boleh dibangun.
Menurut Momon, di kawasan Jakabaring juga perlu ditetapkan beberapa zona. Yaitu zona yang boleh dibangun sekaligus zona yang tidak boleh dibangun karena berfungsi sebagai daerah resapan air.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumsel dan PT Mitra Propertindo Selaras bersama JMP Golf Design Group telah menandatangani nota kesepahaman mengenai pembangunan lapangan golf dan hotel berbintang di Jakabaring. Lapangan golf 18 hotel tersebut akan menggunakan lahan seluas 86 hektar. (WAD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar