Sabtu, 13 Maret 2010

haa iki ontran-ontrane sony IV

Sumber : http://www.detikinet.com/read/2010/03/12/154057/1317248/399/pengamat-ancaman-sony-corp-akan-sia-sia
Jumat, 12/03/2010 15:40 WIB
Sony Disomasi Sony
Pengamat: Ancaman Sony Corp akan Sia-sia
Ardhi Suryadhi - detikinet


Screenshot Sony Corp
Jakarta - Langkah Sony Corp. yang mensomasi blogger Indonesia karena menggunakan embel-embel nama 'Sony' di situsnya dinilai akan percuma. Sebab, alasan yang diajukan dianggap kurang kuat.

Demikian penilaian Sonny Zulhuda, pengamat Cyberlaw dan ICT dari Malaysia Multimedia University. Ia mengatakan, biasanya dalam kasus-kasus seperti ini aturannya sudah cukup jelas dan mapan.

"Yaitu berdasarkan UDRP (Uniform Domain name Dispute Resolution Procedure) yang sudah diadopsi oleh WIPO, ICANN dan badan-badan arbitrase internasional dan nasional, termasuk di Malaysia," jelasnya kepada detikINET, Jumat (12/3/2010).

Menurut UDRP, lanjutnya, dalam kasus seperti ini si penuntut/pengadu harus membuktikan 3 kriteria sebagai berikut:

1. Ada kesamaan nama ('Identical' or 'confusingly similar'), untuk kasus ini antara Sony dan Sony-AK bisa dikatakan mirip atau 'confusingly similar'

2. Pihak pengguna yaitu yang diadukan tidak memiliki 'legitimate interest' atau kepentingan yang sah.

"Untuk kasus ini jelas-jelas yang diadukan bernama Sony A. Kurniawan. Ini berarti beliau memiliki kepentingan sah terhadap nama itu, la wong nama dia sendiri kok. Nah, berarti faktor kedua ini mungkin tidak terpenuhi," tukas Sonny.

3. Pihak pengguna atau yang diadukan mendaftarkan nama tersebut untuk alasan buruk/merugikan ('bad faith'). Misalnya dalam beberapa kasus sebelum ini nama itu didaftarkan untuk sengaja mengelirukan pihak pengadu atau misalnya didaftarkan tapi tidak dipakai, hanya sekedar untuk di-booking agar bisa dilego ke orang lain.

"Nah, jelas-jelas di sini domain tersebut dipakai oleh beliau untuk artikel-artikel pribadinya yang tidak secara langsung berakibat 'membajak' bisnis Sony Corp. Jadi, faktor inipun kelihatannya tidak terpenuhi," lanjutnya.

"Perkiraan saya, somasi ini akan sia-sia karena pihak pengadu tidak bisa membuktikan dua dari tiga faktor di atas," ia menandaskan.

( ash / wsh )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar