Senin, 30 Agustus 2010

haa iki Catatan Tentang Tata Kelola LALIN DKI

Senin, 30/08/2010 09:57 WIB
Catatan Agus Pambagio
6 Ruas Jalan Tol Dalam Kota? Mimpi Kali Yee

Agus Pambagio - detikNews

Jakarta - Lalu lintas di wilayah Jakarta semakin hari semakin tidak terkendali. Kepadatan lalu lintas sudah di atas ambang batas yang dapat diterima akal sehat. Meskipun demikian pertumbuhan kendaraan bermotor baru setiap harinya mencapai sekitar 1.100 (sekitar 800 lebih kendaraan roda dua dan 300 lebih kendaraan roda empat). Sementara petumbuhan panjang jalan dan jumlah angkutan umum tidak bertambah secara pasti.

Ironisnya Pemprov DKI Jakarta sebagai pengelola daerah dan Pemerintah Pusat sebagai pemilik Jakarta sebagai ibu kota negara tidak kunjung mempunyai langkah atau solusi nyata, selain lempar tanggung jawab. Publik rupanya memang benar-benar kehilangan pemimpin yang tegas bukan yang hanya bercitra dan bercurhat terus.

Setelah kegagalan pengoperasian TransJakarta (TJ) dan feedernya, pelaksanaan 3 in 1, pembangunan monorel, pengoperasian waterways, penerapan Electronic Road Pricing (ERP), penerapan parkir berlangganan, kenaikan tarif parkir, dan tertundanya pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) tiba-tiba Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan membangun 6 ruas jalan tol dalam kota (Suara Pembaruan halaman 8, 25 Agustus 2010).

Apapun alasannya penanggulangan kemacetan dalam kota tidak bisa ditanggulangi hanya dengan penambahan ruas jalan. Sudah terbukti bahwa semakin bertambah ruas jalan, semakin bertambah pula jumlah kendaraan dan hunian di sekitar jalan baru itu.

Sama juga semakin banyak terowongan dan jembatan layang dibuat, semakin macet jalan yang dihubungkan oleh jembatan layang dan terowongan tersebut. Contohnya sepanjang Jl Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan. Pada awalnya memang lancar tetapi beberapa bulan kemudian kemacetannya lebih parah dari saat sebelum dibangun jembatan layang maupun terowongan.

Pemda DKI Jakarta Paksakan Jalan Tol Dalam Kota
Di tengah kepanikan menangani kemacetan di kota Jakarta, Pemda DKI Jakarta melalui Deputi Gubernur DKI bidang Perdagangan, Industri dan Transportasi menyatakan bahwa: "Paling tidak DKI harus memiliki luas jalan sekitar 10%. Pembangunan enam ruas tol dalam kota sebagai bagian upaya Pemprov DKI meningkatkan jaringan jalan". Pertanyaannya: apakah asumsi itu benar?

Menurut saya apa pun alasannya, kemacetan di wilayah DKI Jakarta harus diselesaikan secara komprehensif dengan mengembangkan angkutan masal modern, tidak sepotong-sepotong. Pastikan Pemerintah Pusat berkontribusi membangun infrastruktur transportasi kota Jakarta. Jangan harapkan investasi itu kembali karena pembiayaan untuk pembangunan  infrastruktur  yang dilakukan oleh Pemerintah di mana pun selalu dikategorikan sebagai sunk cost.

Pembangunan jalan tol dalam kota selain membutuhkan biaya sangat besar (sekitar Rp 40 triliun) juga perlu waktu yang sangat panjang sampai bisa beroperasi, termasuk pembuatan studi AMDAL. Kalau semua lancar, kemungkinan  pembangunan 6 ruas baru selesai bersama-sama dengan selesainya ruas MRT Lebak Bulus – Dukuh Atas, yaitu 2016.

Pembangunan jalan tol dalam kota akan melanggar hak azasi manusia karena hanya masyarakat yang mempunyai mobil bisa menikmatinya. Bagaimana dengan pemilik kendaraan roda dua dan yang sama sekali tidak mempunyai kendaraan? Apa Pemda dan investor bersedia mengorbankan 1 ruas jalan tol dalam kota untuk kendaraan umum murah yang tidak bayar tol? Perlu kejelasan sikap Gubernur dan investor untuk ini.

Jika jalan tol dalam kota tidak terhubung dengan JORR I dan JORR II yang berfungsi sebagai beltway, maka arus kendaraan dari jalan tol dalam kota tidak akan tersalur ke JORR I dan II tetapi akan meluncur masuk kembali ke ruas jalan arteri yang ada di dalam kota. Apa akibatnya? Tentu kemacetan yang parah, sehingga jalan tol dalam kota akan jadi lahan parkir paling terluas di Jakarta.

Dengan adanya jalan tol dalam kota dan lemahnya kepemimpinan Pemprov DKI dikhawatirkan akan ada perubahan peruntukan lahan yang semakin parah di sekitar jalan tol dalam kota. Semua pengembang akan berduyun-duyun membangun gedung komersial disekitar jalan tol dalam kota. Tata ruang rusak dan Jakarta tambah tak jelas wajahnya. Lihat dampak pembangunan JORR I. Wilayah segi tiga emas Jakarta berpindah ke daerah jalan TB Simatupang. Apa dampaknya ? Kemacetan parah di sekitar wilayah pemukiman.

Belum lagi banyak cerita miring pada proses pembangunan jalan tol dalam kota ini yang meragukan publik. Mulai dari siapa yang akan membangun sampai siapa yang akan mengelola. Katanya BUMD namun setelah ditelusuri di bursa dan dokumen-dokumen yang ada, ternyata saham Pemda DKI pada kelompok perusahaan itu sangat kecil. Intinya jangan paksakan bangun jalan tol dalam kota.

Lalu Apa yang Harus Dilakukan Pemda DKI ?

Pemprov DKI sebaiknya tetap konsisten menyelesaikan persoalan transportasi kota dengan mengembangkan pola transportasi massal khususnya yang berbasis rel. Percepat pembangunan MRT, KA Loopline (jalur KA Jabodetabek melingkar), pengembangan Railink (jalur KA dari pusat kota Jakarta ke SHIA atau Soekarno-Hatta International Airport) dan penyelesaian monorel. Untuk loopline bisa segera dioperasikan karena jalurnya sudah ada tinggal PT KA melakukan penataan sedikit.

Sebelum angkutan masal berbasis rel tersebut tuntas dan bisa beroperasi, segera optimalkan semua koridor TJ. Jika MRT sudah selesai jadikan TJ koridor I dan II sebagai feeder MRT. Bangun tempat parkir yang luas dan aman di setiap ujung koridor TJ (Park & Ride). Kemudian bangun jalur sepeda dari Utara – Selatan di sisi trotoar supaya tidak digunakan oleh pedagang kaki lima. Baru bereskan tarif parkir, ERP dst.

Akhir kata, batalkan pembangunan jalan tol dalam kota dan jangan sekali-kali membatasi pengendara motor, membatasi usia kendaraan, menaikkan tarif parkir jika Pemprov DKI belum bisa memberikan layanan transportasi umum yang baik, aman, nyaman dan terjadwal bagi  warganya.

AGUS PAMBAGIO (Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen).    

(nrl/nrl)
Sumber : http://www.detiknews.com/read/2010/08/30/095720/1430797/103/6-ruas-jalan-tol-dalam-kota-mimpi-kali-yee?991102605 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar