Minggu, 22 Agustus 2010

haa iki Kok KPK Membantah

20/08/2010 - 17:30
KPK Bantah Diberitahu Pembebasan Aulia Pohan
Santi Andriani
Haryono Umar
(inilah.com/Agus Priatna)
INILAH.COM, Jakarta- Empat terpidana korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Rp100 miliar, Aulia Pohan cs mendapat pembebasan bersyarat (PB), KPK mengaku belum mendapat pemberitahuan sebelumnya.
Wakil Ketua KPK, Haryono Umar bahkan mengaku bingung mengapa ke-empatnya mendapat PB. "Belum ada pemberitahuan, itu tidak wajib diberitahu lapas. Apakah ini sesuai dengan aturan 2/3 itu, bingung juga," tandasnya ketika dihubungi wartawan, Jumat(20/8).
Haryono pun menyesalkan keputusan pembebasan bersyarat itu atau pemberian hak lainnya terhadap narapidana korupsi. Bahkan menurut dia, sebaiknya koruptor tidak diberikan hak-hak yang bisa meringankan hukumannya.
Sehingga dia menilai, perlu dipertimbangkan untuk dilakukan revisi terhadap aturan yang mengatur hal tersebut. "Harusnya kalau dulu-dulu, remisi itu sedikit saja, bahkan seharusnya tidak ada remisi untuk koruptor. Ini membingungkan," tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, pada 17 Agustus tahun ini Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi dan asimilasi kepada
Aulia Pohan dan empat terpidana korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Rp100 miliar.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengaku telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum memberikan asimilasi kepada Aulia Pohan Cs.
"Pembebasan bersyarat itu pun tidak dilakukan sendiri oleh Kemenkum HAM, tapi juga Dirjen Kemasyarakatan sudah berkordinasi dengan KPK. Itu kan tahanan KPK, kalau tahanan Kejagung kita koordinasi dengan Kejagung, kalau perkaranya teroris kita koordinasikan ke Densus, aturannya seperti itu," ujar Menkum HAM, Patrialis Akbar di gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (20/8). [mah]
Sumber : http://www.inilah.com/news/read/politik/2010/08/20/758321/kpk-bantah-diberitahu-pembebasan-aulia-pohan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar