Minggu, 22 Agustus 2010

haa iki Katanya KPK Sudah Diberitahu

20/08/2010 - 16:25
Pembebasan Aulia Pohan Sepengetahuan KPK
Santi Andriani
Aulia Pohan
(inilah.com/Agung Rajasa)
INILAH.COM, Jakarta- Sebelum memutuskan pembebasan bersyarat terhadap narapidana Aulia Pohan cs, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) terlebih dahulu berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pembebasan bersyarat itu pun tidak dilakukan sendiri oleh Kemenkum HAM, tapi juga Dirjen Kemasyarakatan sudah berkordinasi dengan KPK. Itu kan tahanan KPK, kalau tahanan Kejagung kita koordinasi dengan Kejagung, kalau perkaranya teroris kita koordinasikan ke Densus, aturannya seperti itu," ujar Menkum HAM, Patrialis Akbar di gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat(20/8).
Koordinasi yang dimaksud Patrialis adalah pihak lembaga pemasyarakatan sebelumnya telah menyerahkan berkas-berkas narapidana tersebut ke KPK. "Ini kita sodorkan data-data narapidana ke KPK, kita pelajari bersama dan minta pertimbangan KPK, itu otomatis," jawabnya.
Pertimbangan itu antara lain untuk memastikan kembali masa tahanan pertama yang sudah dilaksanakan para terpidana ketika kasusnya masih di berjalan di KPK dan pengadilan. Patrialis membantah pembebasan bersyarat terhadap besan SBY tersebut merupakan prioritas Kemenkum HAM. "Itu karena memang sudah waktunya, dipastikan tidak ada prioritas," ujarnya.
Bersamaan dengan Aulia, tiga mantan terpidana kasus dana Bank Indonesia lainnya, yakni Maman H Somantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin juga berstatus sama. "Setelah menjalani dua per tiga masa hukuman dan dikurangi remisi mereka masuk kualifikasi untuk menjadi bebas bersyarat," beber Patrialis.
Ia mengungkapkan, mereka berempat, telah resmi berstatus bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2010. "Dia (Aulia Pohan) boleh pulang ke rumah tapi tidak boleh ke mana-mana sampai masa tahanannya berakhir," tegas mantan anggota Komisi III DPR ini. [TJ]
Sumber : http://www.inilah.com/news/read/politik/2010/08/20/758091/pembebasan-aulia-pohan-sepengetahuan-kpk/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar