Jumat, 24 September 2010

haa iki Betapa Rumitnya Hukum Itu

24/09/2010 - 10:48
Adu Kuat MK Vs Istana Vs Yusril
Abdullah Mubarok
INILAH.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, Istana menyahut, Yusril bergembira. Pro dan kontra serta adu argumentasi pun merebak soal status Jaksa Agung.
MK mengabulkan sebagian permohonan Yusril Ihza Mahendra dalam perkara uji materil UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI terhadap Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. MK memutuskan Hendarman Supandji terhitung Rabu (22/9) pukul 14.35 WIB bukan lagi Jaksa Agung RI.
Istana ngotot Jaksa Agung Hendarman Supandji legal sejak dilantik 9 Mei 2007 sampai saat ini.
Coba kita tengok pernyataan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi. "Tidak ada putusan MK menyebutkan Hendarman tidak sah. Kalau berupa tanggapan komentar tak bisa dirujuk sebagai referensi".
Istana memang menghormati putusan MK, tetapi mencueki pernyataan Ketua MK Mahfud MD yang menegaskan Hendarman harus berhenti jika tidak ada Keputusan Presiden (Keppres) yang baru yang mengangkatnya kembali menjadi Jaksa Agung berbarengan dengan dilantiknya Kabinet Indonesia Bersatu II 22 Oktober 2009.
Istana menyerang. Mahfud santai. Ia tidak terpancing dengan pernyataan Sudi. Ia hanya mengimbau agar Istana hati-hati jika tidak ingin kena getahnya.
Sudi juga menyerang balik Yusril yang dianggapnya tidak konsisten bersikap. Mengutip berita di suatu surat kabar edisi 12 Juni 2010 -yang menurut Yusril keliru dan sudah diluruskan. Sudi mengaku tidak mengerti kenapa Yusril mengatakan Hendarman Jaksa Agung ilegal. Padahal, Yusril ikut dalam men-draf Keputusan Presiden (Kepres) Kabinet Indonesia Bersatu jilid I dan pernah bilang di koran itu bahwa Jaksa Agung tetap sah selama Kepres belum dicabut oleh Presiden.
Gayung pun bersambut. Yusril mencibir Sudi asal bicara. Mantan Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum dan HAM itu heran dengan pihak Istana, yang masih belum mau menerima putusan MK itu. Padahal, MK memutuskan masa jabatan Jaksa Agung sama dengan masa jabatan Presiden.
"Apa yang dikatakan Pak Sudi itu ngawur saja," kata Yusril.
"itu terang-benderang disebutkan dalam Keppres 187/M tahun 2004 dan Keppres 31/P tahun 2007. Sekneg dan Sekkab mestinya berjiwa besar dan legowo mengakui kesalahan memahami kedua Keppres tersebut, sehingga Hendarman tidak diberhentikan ketika jabatan SBY periode pertama berakhir."
Mana yang benar, Istana atau Yusril? Mereka yang tidak mengerti bahasa hukum hanya bisa bengong melihat 'ulah' dua kubu yang bertolak belakang itu.
Benar atau tidak Hendarman legal, sepertinya masyarakat yang awam hukum diminta bersabar menunggu keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal pengganti Hendarman. Tapi sampai kapan!. [nic]

Sumber : http://www.inilah.com/news/read/politik/2010/09/24/842211/adu-kuat-mk-vs-istana-vs-yusril/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar