Rabu, 22 September 2010

haa iki Hasil Pertarungan Itu

22/09/2010 - 17:51
Laksamana Cheng Ho Ungguli Skor SBY
R Ferdian Andi R
Yusril Ihza Mahendra
(inilah.com/Agus Priatna)
INILAH.COM, Jakarta - Perlawanan mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra membuahkan hasil. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sebagian permohonan Yusril. Dampaknya Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak sah menjadi Jaksa Agung pasca putusan MK.
Bisa disebut, pertarungan Yusril Ihza Mahendra versus SBY membuahkan hasil skor satu untuk Yusril. Ini penting karena, sejak kasus hukum yang menyeretnya terkait perkara Sisminbakum, Yusril mengaku merasa didhalimi. Yusril juga menilai kasus yang menimpanya sebagai upaya pengalihan kasus Century yang diduga menyeret sejumlah lingkar dalam Istana.
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan provisi pemohon yakni mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. Dalam pokok permohonan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan pasal 22 ayat 1 huruf d Undang-undang no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, konsitusional sepanjang dimaknai masa jabatan Jaksa Agung seiring berakhir masa jabatan Presiden atau diberhentikan dalam periode yang bersangkutan.
Selain itu, MK menyatakan pasal 22 ayat 1 huruf d UU no 16 tahun 2004 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir seiring berakhirnya masa jabatan Presiden RI dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh presiden dalam periode yang bersangkutan.
Keputusan MK ini jelas mematahkan argumentasi yang selama ini dibangun pemerintahan SBY. Karena menganggap posisi Jaksa Agung legal meski tidak turut serta dilantik bersama Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II pada 20 Oktober 2009 lalu.
Istana berargumen, posisi Jaksa Agung, tidak masuk dalam struktur kabinet. Hal ini merujuk di UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Meski demikian, staf khusus Presiden bidang hukum Denny Indrayana mengatakan status Jaksa Agung Hendarman Supanjdi sah. “Jaksa Agung sah, tetap legal, tak benar kalau Jaksa Agung ilegal,” ujar Denny usai persidangan di MK, Rabu (22/9).
Terpisah anggota Komisi III DPR dari Fraks Partai Golkar Nudirman Munir menyebutkan putusan MK soal Jaksa Agung jelas memberi dampak dalam penegakan hukum. “Putusan ini juga memberi dampak psikologis bagi korps Kejaksaan,” cetusnya ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/9).
Ia menilai, putusan MK ini juga mematahkan konvensi ketatanegaraan terkait posisi Jaksa Agung. “Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Untuk masa mendatang, harus ada putusan presiden yang baru terkait Jaksa Agung,” cetusnya.
Meski demikian, Nudirman menegaskan putusan MK tidak berlaku surut. Oleh karenanya, sambung bekas pengacara ini, tidak mempengaruhi atas kasus hukum yang menimpa terhadap Yusril termasuk kasus-kasus hukum yang telah diputus Kejaksaan Agung di era Hendarman Supandji. “Putusan ini berlaku sejak putusan ini ditetapkan. Jadi tidak berpengaruh pada kasus sebelumnya,” tandasnya.
Memilih Jaksa Agung baru, sambung Nudirman, bagi presiden cukup penting dengan tidak berlakunya lagi posisi Hendarman Supandji pasca-putusan MK. “Persoalannya apakah Wakil Jagung bisa menggantikan kewenangan Jaksa Agung?” urainya.
Putusan MK jelas berdampak politis khususnya bagi citra pemerintahan SBY. Sekali lagi, secara politis Yusril di atas angin, meski belum tentu bisa keluar dari kasus hukum yang membelitnya. [mdr]

Sumber : http://www.inilah.com/news/read/politik/2010/09/22/838211/laksamana-cheng-ho-ungguli-skor-sby/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar