Jumat, 24 September 2010

haa iki Inikah Yang Disebut Demokrasi? I

Yusril "Mencla-Mencle", Sudi Ngawur
Laporan wartawan KOMPAS Suhartono
Kamis, 23 September 2010 | 23:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang status Jaksa Agung Hendarman Supanji, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dan mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, berseteru seperti keras.
Saat diwawancara Kompas di lantai dua ruang kerjanya di Gedung Utama Sekretariat Negara, Sudi menilai mantan sejawatnya itu tidak memiliki sikap alias suka berubah-ubah (mencla-mencle). Khususnya, soal status Hendarman selaku Jaksa Agung.
"Pada tanggal 13 Juni lalu, sebagaimana dikutip di sebuah koran, Pak Yusril menyatakan jabatan Hendarman sah dan legal. Selama Keppres-nya tidak dicabut, maka Pak Hendarman tetap sah sebagai Jakgung," ujar Sudi.
Bahkan, tambah Sudi, Yusril mengaku ikut menyusun Keppres yang menetapkan Hendarman pada waktu itu sebagai Jakgung. "Sekarang ini, karena ada kasus, Pak Yusril lalu berubah dan mempermasalahkan status Pak Hendarman. Kenapa sikapnya bisa berubah-ubah begitu," tanyanya sambil menunjukkan kliping koran yang memuat pernyataan Yusril itu.
Ketika dikonfirmasi soal pernyataan Sudi itu, Yusril hanya tertawa saja. "Apa yang dikatakan Pak Sudi itu ngawur. Harusnya, Mensesneg dan Sekretaris Kabinet-nya (Dipo Alam) berjiwa besar dan legowo mengakui kesalahan memahami keppres yang menetapkan Hendarman," tambahnya.
Keppres yang dimaksud adalah Keppres 187/M tahun 2004 dan Keppres 31/P tahun 2007. "Kalau yang dimuat koran itu, wartawannya tidak mengutip utuh. Yang saya sebutkan Pak Hendarman tetap sah, jika tidak dalam konteks sebagai anggota kabinet. Jadi, saya sebenarnya sudah meluruskan di koran yang sama dan kebetulan tidak dibaca Pak Sudi bahwa kalau dalam konteks statusnya sebagai pejabat setingkat menteri dan menjadi anggota kabinet, maka saat kabinet Indonesia Bersatu Presiden Yudhoyono dan Wakil Presiden M Jusuf Kalla berhenti atau bubar, maka Pak Hendarman sebagai pejabat setingkat menteri dan anggota kabinet pun bukan lagi sebagai Jakgung. Dia harusnya berhenti, kecuali jika ada keppres baru yang mengangkat Pak Hendarman lagi, " katanya menjelaskan.
Tentang tudingan cuma tafsir yang disampaikan Ketua MK Mahfud MD mengenai status Hendarman sebagai Jakgung ilegal, Yusril mengatakan, Mahfud dalam kapasitas sebagai Ketua MK memiliki otoritatif menyatakan hal itu.

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2010/09/23/23213833/Yusril.MenclaMencle..Sudi.Ngawur.-8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar