Jumat, 24 September 2010

haa inikah Yang Disebut Demokrasi ? II

Bambang: Sudi Tak Perlu Bersilat Lidah
Kamis, 23 September 2010 | 19:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, meminta Staf Khusus Presiden dan Mensesneg Sudi Silalahi menghentikan permainan silat lidahnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi atau MK atas uji materi Undang-undang Kejaksaan yang diajukan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. Keduanya harus segera melaksanakan vonis MK tanpa kecuali.
"Staf khusus Presiden dan Mensesneg tidak perlu bersilat lidah. Laksanakan saja keputusan MK. Lurah atau camat saja ada batas masa jabatan yang didasarkan pada surat keputusan," ujar Bambang kepada Tribunnews.com, Kamis (23/9/2010).
Menurut Bambang, argumentasi hukum tata negara MK tentang pejabat jaksa agung dan Hendarman Supandji bisa diterima dan benar. Jaksa agung dipilih dan diangkat oleh presiden berdasarkan hak prerogatif presiden. Karenanya, periodisasi jabatan itu melekat pada rentang waktu jabatan presiden.
Legalitas Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung bermasalah akibat kelemahan atau keteledoran Mensesneg melalui biro administrasi kepegawaian di kantor presiden.
Mestinya, pada Oktober 2009 atau sesudahnya, Mensesneg langsung menyiapkan konsep surat pengangkatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung, segera setelah tahu bahwa Presiden masih memercayakan posisi itu kepada Hendarman.
Bahkan, surat pengangkatan Hendarman seharusnya ditandatangani Presiden bersama-sama dengan surat pengangkatan para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II. Namun, akibat kelalaian Mensesneg, surat pengangkatan Hendarman tidak dibuat.
"Ketika jabatan presiden berakhir, posisi jaksa agung yang dijabat oleh seseorang pun berakhir karena surat keputusan pengangkatannya otomatis tak berlaku lagi atau gugur. Logika ini pun melekat pada posisi para menteri atau jabatan lain yang dipilih dan diangkat berdasarkan hak prerogatif presiden," tandasnya.

(Tribunnews/Willy/Adi)

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2010/09/23/19272172/Bambang.Sudi.Tak.Perlu.Bersilat.Lidah-8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar