22/09/2010 - 17:30
Presiden SBY Harus Tunjuk Jaksa Agung Ad Interim
Presiden SBY
(inilah.com/Wirasatria)
(inilah.com/Wirasatria)
“Keputusan MK itu bersifat final dan mengikat jadi harus dilaksanakan. Presiden SBY harus tunduk dan mentaati keputusan MK dan segera melaksanakan keputusan itu. Jadi, Presiden harus melaksanakan keputusan MK itu dengan mencopot Hendarman Supandji selaku Jaksa Agung,” kata Syarifuddin Suding anggota Komisi III dari Fraksi Hanura di Gedung DPR, Rabu (22/9).
Sudding menyarankan agar ada pejabat ad interim sebelum ada penunjukan Jaksa Agung definitif. Sebab, Jaksa Agung itu jabatan yang mengkoordinir seluruh jaksa di Indonesia jadi harus ada pejabat ad interim.
“Meskipun tidak berlaku surut, tapi dengan keputusan MK, itu semua kebijakan Jaksa Agung Hendarman tidak memiliki kekuatan hukum,” tutur Sudding.
Seperti diketahui MK mengabulkan sebagian permohonan Yusril Ihza Mahendra dalam perkara uji materil UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI terhadap Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. MK memutuskan Hendarman Supandji terhitung Rabu (22/9) bukan lagi Jaksa Agung RI. [mah]
Sumber : http://www.inilah.com/news/read/politik/2010/09/22/838091/presiden-sby-harus-tunjuk-jaksa-agung-ad-interim/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar