25/09/2010 - 13:00
Yusril: Hati-Hati Angkat Jaksa Agung Baru
Yusril Ihza Mahendra
(inilah.com/Agung Rajasa)
(inilah.com/Agung Rajasa)
“Hal fundamental yang jangan sekali-kali dilupakan ialah, dalam Keppres pengangkatan Jaksa Agung nanti, harus dicantumkan secara tegas kapan pengangkatan itu mulai berlaku dan dan sampai kapan Jaksa Agung itu akan mengakhiri jabatannya,” ujar Yusril kepada INILAH.COM.
Hal itu perlu diperhatikan agar pengangkatan jaksa agung itu sejalan dengan diktum putusan Mahkamah Konstitusi, jabatan itu harus berakhir tanggal 20 Oktober 2004, saat berakhirnya jabatan SBY dan Boediono sebagai Presiden dan Wapres. Perlu pula ditegaskan di sana, bahwa Presiden dapat sewaktu-waktu memberhentikan Jaksa Agung tersebut di tengah jalan sebelum berakhir masa jabatannya.
“Klausul ini sejalan pula dengan napas putusan MK kemarin. Dengan demikian, jika Presiden mengganti ybs di tengah jalan, tidak akan ada perlawanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN)”.
Menurut Yusril dalam menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Jaksa Agung yang baru, Sekretariat Negara harus ekstra hati-hati. Jangan sampai mengulang kesalahan lagi, yang berujung diperkarakanya instrumen hukum pengangkatan itu di Pengadilan TUN nantinya.
Pedoman pokoknya, tetap menggunakan UU No 16 Tahun 2004 Pasal 19 yang mengatakan bahwa Jaksa Agung adalah pejabat negara. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Instrumen hukum untuk mengangkat Jaksa Agung yang baru itu ialah Keputusan Presiden, yang bersifat penetapan (beschikking) dan berlaku satu kali (einmalig).
Yusril juga meminta Setneg berhati-hati agar jangan salah, menggunakan Peraturan Presiden dalam pengangkatan itu, karena Peraturan Presiden bersifat regulatif. Jaksa Agung yang baru ini bukan lagi diangkat sebagai anggota Kabinet dengan kedudukan setingkat menteri negara, sebagaimana Keppres No 31/P Tahun 2007 yang mengangkat Hendarman Supandji dulu.
“Keppres ini benar-benar Keppres pengangkatan Jaksa Agung yang harus ditegaskan sebagai pejabat negara saja, sesuai ketentuan Pasal 19 UU No 16 Tahun 2004. Tidak perlu diberi embel-embel yang nanti berpotensi merancukan lagi.” [TJ]
Sumber : http://www.inilah.com/news/read/politik/2010/09/25/844471/yusril-hati-hati-angkat-jaksa-agung-baru/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar