Selasa, 21 September 2010

haa iki Bisakah Kita Mengikutinya?

Korupsi Dikikis Habis
Selasa, 21 September 2010 | 03:47 WIB
 
SINGAPura, Senin - Singapura dikelilingi tetangga di Asia yang gemar sogok-menyogok. Namun, Singapura telah mendapatkan penghargaan internasional sebagai negara yang paling sedikit korupsinya di dunia. Padahal, dahulu kala Singapura adalah juga negara korup.
Pada saat Singapura berhasil mendapatkan kemerdekaannya tahun 1959, korupsi adalah hal yang lumrah dan bercokol di setiap lapisan masyarakat. Penegakan hukum melawan korupsi sangat lemah. Para aparat pemberantas korupsi pun tidak memiliki kewenangan cukup untuk melaksanakan tugas mereka dengan efektif.
Situs Biro Investigasi Praktik Korupsi di Singapura, Senin (20/9), menjelaskan beberapa faktor perubahan tersebut.
Petugas publik tidak digaji sebaik para pekerja di sektor swasta. Beberapa di antara mereka malahan terjebak utang karena tidak memiliki tabungan yang melindungi mereka ketika sedang bangkrut.
Penduduk Singapura pun tidak berpendidikan dan tidak memahami hak mereka sehingga dengan mudah menawarkan suap kepada pejabat publik sehingga urusan mereka cepat beres.

Perubahan
Apa sebenarnya yang mengubah Singapura menjadi negara yang bersih? Setelah kemerdekaan pada tahun 1965, pemimpin yang baru memberikan contoh kepada para birokrat untuk mengikutinya dengan memisahkan diri mereka dari hubungan finansial dan komersial.
Hukum juga semakin ditegakkan untuk memberikan kewenangan lebih banyak kepada para pemberantas korupsi dan menjatuhkan hukuman lebih berat bagi pelanggaran korupsi.
Selain itu, gaji para pegawai publik juga dinaikkan sehingga relatif setara dengan gaji pekerja swasta. Prosedur birokrasi dipersingkat signifikan untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi kesempatan pejabat publik meminta sogokan dari masyarakat.
Undang-undang antikorupsi dikaji secara berkala. Setiap orang yang terbukti korupsi dapat dikenakan denda hingga Rp 671 juta atau hukuman penjara hingga lima tahun. Lebih berat lagi, jika korupsi itu terkait dengan kontrak pemerintah atau melibatkan anggota parlemen atau anggota lembaga publik, hukuman penjara dapat bertambah menjadi tujuh tahun.
Seseorang yang terbukti menerima suap harus mengembalikan sogokan tersebut. Pengadilan memiliki wewenang menyita properti jika penerima suap tidak dapat mengembalikan barang atau uang yang dia terima.
Para analis mengatakan, langkah tersebut berhasil di Singapura karena pendeknya rantai komando di negara kecil tersebut. Populasi yang sedikit membuat upaya menciptakan tata kelola yang baik menjadi lebih mudah. Fakta adanya hukum berbasis hukum Inggris baik di Hongkong dan Singapura juga membantu upaya tersebut. (Reuters/joe)

Sumber : http://cetak.kompas.com/read/2010/09/21/03472551/korupsi.dikikis.habis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar