Senin, 04 Oktober 2010

haa iki Kembali Ke Kasus Sisminbakum

04/10/2010 - 17:50
Kasus Sisminbakum
Kapuspenkum Dinilai Tidak Tahu Inti Persoalan
Babul Khoir
(IST)
INILAH.COM, Jakarta - Kapuspenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap dinilai tidak memahami inti persoalan dengan menyatakan bahwa tiga saksi a de charge yang diajukan tersangka Yusril Ihza Mahendra tidak relevan dengan perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu mengemukakan hal itu menanggapi pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap pagi ini. Babul mempertanyaan korelasi pemanggilan Presiden SBY sebagai saksi yang meringankan Yusril. Dia menyarankan Yusril meminta hakim menghadirkan Presiden SBY sebagai saksi itu di pengadilan.
Selain Presiden SBY, Yusril juga mengajukan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Megawati diajukan dalam kapasitas sebagai Wakil Presiden yang meresmikan proyek Sisminbakum. Adapun Kalla dihadirkan dalam kapasitas sebagai mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Dan Presiden SBY dalam kapasitas sebagai mantan Menteri Pertambangan dan Energi. Ketiganya hadir dalam rapat kabinet Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang antara lain membahas penyelenggaraan Sisminbakum.
Yusril menjelaskan inti persoalan dakwaan perkara korupsi penyelenggaraan Sisminbakum ialah biaya akses yang tidak dimasukkan ke dalam pos pendapatan negara bukan pajak (PNBP), sehingga menurut Jaksa, telah terjadi kerugian negara mencapai Rp420 miliar.
“Sejak awal Sisminbakum adalah kebijakan Pemerintah yang mengundang swasta untuk membangunnya dengan sistem BOT (build, operating, transfer). Kalau BOT memang tidak mungkin akan dikenakan PNBP. Masalah ini dibahas dalam sidang kabinet yang dihadiri antara lain oleh Megawati (Soekarnoputri), Susilo Bambang Yudhoyono, dan Jusuf Kalla,” ungkap Yusril dalam tanggapannya yang diterima INILAH.COM, Senin (4/10).
Menurut Yusril, Kehadiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menerangkan soal PNBP biaya akses Sisminbakum itu jelas sangat relevan untuk didengar untuk menjernihkan persoalan.
"Saya tidaklah mengada-ada untuk meminta Kejaksaan Agung memanggil beliau untuk didengar keterangannya, demi terungkapnya kebenaran materil kasus ini" kata Yusril.
Dia menegaskan permohonannya agar jaksa menghadirkan saksi a de charge itu diajukan atas permintaan jaksa penyidik yang memeriksanya. Yusril menilai pernyataan Babul Khoir sebagai upaya melempar persoalan pemeriksaan saksi a de charge ke pengadilan. Padahal semestinya Kejaksaan Agung yang memintai keterangan ketiga saksi tersebut.
"Sepertinya tidak ada koordinasi antara Kapuspen dengan penyidik. Sepertinya ada ketakutan pihak Kejaksaan Agung untuk memanggil mereka. Padahal Jusuf Kalla sudah terang-terangan mau dimintai keterangan dan Megawati secara prinsip tidak keberatan. Jadi untuk apa mereka harus berkelit? Apa mereka takut dengan kebenaran?”
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu mengatakan keputusan mengenai masuk tidaknya biaya akses Sisminbakum ke PNBP sepenuhnya ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Keuangan.
“Selama Presiden Gus Dur dan Megawati, tidak pernah mereka memasukkan biaya akses itu sebagai PNBP. Presiden SBY dua kali merubah Peraturan Pemerintah tentang PNBP di Departemen Kehakiman dan HAM dan tidak pernah pula memasukkan biaya akses itu sebagai PNBP,” ujar Yusril.
Mantan Menteri Sekretaris Negara itu mengingatkan, Presiden SBY baru menetapkan biaya akses Sisminbakum masuk PNBP dalam PP No 38/2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan HAM yang ditandatangani 28 Mei 2009. Keputusan tersebut diambil setelah mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Depkumham Romly Atmasasmita divonis oleh Pengadilan Jakarta Selatan.
"Sisminbakum yang tahun 2000 saya berlakukan dengan Keputusan Menteri,
sejak 2007 diberlakukan melalui undang-undang, yakni UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kalau sudah diberlakukan dengan undang-undang, mengapa sekarang dipersoalkan dan saya dijadikan tersangka?" kata Yusril kata Yusril yang tidak lagi menjadi Menteri Kehakiman sejak 2004.
Dia memaparkan, dalam Penjelasan PP No 38 Tahun 2009 itu dikatakan bahwa PP sebelumnya (PP No 75/ 2005) diubah dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru, yang antara lain memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. [nic]

Sumber : http://www.inilah.com/news/read/politik/2010/10/04/865081/kapuspenkum-dinilai-tidak-tahu-inti-persoalan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar