Kamis, 01 Juli 2010

haa iki Andi Nurpati Diberhentikan

Andi Nurpati Diberhentikan 
Thursday, 01 July 2010 
Image 










SURAT REKOMENDASI, Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jimly Asshiddiqie (tengah) didampingi anggota DK KPU Komaruddin Hidayat (kanan) dan Endang Sulastri menunjukkan surat rekomendasi pemberhentian Andi Nurpati di Jakarta, kemarin. 

JAKARTA (SI) – Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU) akhirnya merekomendasikan pemberhentian Andi Nurpati dari jabatannya sebagai komisioner pemilihan. Dalam kesimpulannya,DK menilai Andi telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar kode etik asas penyelenggaraan pemilu serta sumpah dan jabatan.

Ketua DK KPU Jimly Asshiddiqie mengatakan, keputusan pemberhentian Andi Nurpati sebagai komisioner diambil setelah melewati perdebatan alot. “DK menyimpulkan,Andi Nurpati terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud dalam peraturan KPU Nomor 31/2008 tentang Kode Etik Penyelenggara, serta melanggar UU No 22/ 2007 tentang Penyelenggara Pemilu,” kata Jimly dalam jumpa pers di Gedung KPU,Jakarta,kemarin.

DK KPU menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU Andi Nurpati.Dugaan pelanggaran kode etik itu terkait pengajuan pengunduran Andi Nurpati sebagai anggota KPU lantaran bergabung dengan Partai Demokrat. Surat itu menyatakan, diperbolehkan adanya penggantian calon peserta pilkada yang meninggal dunia.Padahal,sesuai aturan perundangan, pasangan calon yang meninggal dunia harus dinyatakan gugur.

Dalam pandangan DK KPU,pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terjadi dalam kasus Pilkada Kabupaten Tolitoli.Andi Nurpati terbukti tak cermat dan tak tertib dalam mengikuti ketentuan pasal-pasal dalam peraturan KPU tentang Kode Etik. Adapun dalam kasus masuknya Andi Nurpati sebagai pengurus DPP Partai Demokrat, DK berkesimpulan, langkah itu sebagai bentuk pelanggaran.

Keterlibatan Andi dalam kepengurusan partai politik dinilai melanggar asas penyelenggara pemilu yakni persyaratan sebagai anggota KPU yang mestinya independen. Selain itu,langkah itu juga melanggar sumpah dan janji sebagai komisioner. “Hal itu sudah jelas, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan umum alinea 4,Pasal 1 dan 11 huruf (i),Pasal 28 ayat (2) UU No 22 Tahun 2007 serta Pasal 2, 5, 11, 13, dan 16 Peraturan KPU tentang Kode Etik,”ujarnya.

Atas kesimpulan itu, DK merekomendasikan Andi Nurpati diberhentikan karena telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU Penyelenggara Pemilu dan Peraturan KPU tentang Kode Etik. “Dan pemberhentian itu bukan atas permintaan sendiri,”ujarnya. Rekomendasi DK ini wajib dilaksanakan KPU. Selambatlambatnya tiga hari kerja sejak rekomendasi itu dibacakan harus sudah ada tindak lanjut.

Terkait rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar Andi diberhentikan dengan tidak hormat, Jimly mengatakan, dalam UU Penyelenggara Pemilu, tak ada istilah tersebut. Karena itu, menurut DK, cukup dengan istilah pemberhentian yang sudah sangat jelas tertera dalam UU. Mengenai kemungkinan ada unsur pidana dalam kasus Tolitoli, Jimly mengatakan, itu bukan wewenang DK. Itu sudah masuk ranah pengadilan biasa. DK hanya mengadili pelanggaran kode etik.

Anggota Bawaslu Wirdyaningsih mengaku sedikit kecewa dengan keputusan DK KPU sebab Andi tak diberhentikan sesuai rekomendasi Bawaslu yakni diberhentikan dengan tidak hormat. “Kalau diberhentikan dengan tidak hormat,menunjukkan bahwa kasus Andi itu memang menyimpan masalah besar.Tapi,kalau hanya diberhentikan, itu sedikit sekali memberi efek jera,” katanya.

Menurut dia,kalau melihat apa yang dilanggar Andi, mulai dari kode etik, sumpah janji, dan asas prinsip pemilu, itu sebenarnya cukup berat. Andi Nurpati melakukan pelanggaran berlapis.“Mestinya itu pemberhentian tak hormat,” tegasnya. Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan, meskipun dalam UU 22/ 2007 hanya dikenal istilah pemberhentian dan pemberhentian sementara, pemberian hukuman berupa pemberhentian dengan tidak hormat sesungguhnya tidak masalah.

Pemecatan bahkan harus dilakukan mengingat beratnya pelanggaran yang dilakukan Andi Nurpati. “Tentu sangat mengecewakan. Putusan DK tersebut tentu akan menjadi preseden yang tidak baik serta tidak akan menimbulkan efek jera yang efektif bagi KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang saat ini sedang melangsungkan pilkada,” ungkapnya. Politikus PDIP ini menyatakan, putusan DK cenderung melemahkan harapan publik.

Putusan DK semestinya menjadi peringatan keras bagi penyelenggara pemilu dalam rangka menjaga kemandirian. Sementara itu, Andi Nurpati tetap bersikukuh bahwa keluarnya surat KPU No 320 terkait Pilkada Tolitoli telah sesuai mekanisme. Surat tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua KPU.

“Pada prinsipnya, yang paling bertanggung jawab itu adalah Ketua KPU,” ungkapnya. Mengenai langkahnya bergabung ke Partai Demokrat, Andi beralasan,hal itu adalah hak yang dijamin oleh konstitusi. Dia meminta semua pihak menghormatinya. (rahmat sahid)      

Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/334932/38/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar