haa iki Kiai NU Sebut Kopi Luwak Najis
Senin, 19 Juli 2010 - 10:40 wib
Muhammad Saifullah  - Okezone
                                          
                                         Ilustrasi (Foto:  Agung/Okezone) 
JAKARTA-  Status hukum kopi luwak dalam perspektif fikih Islam sejatinya sudah  lama menjadi perdebatan. Bahkan di kalangan para santri, perkara ini  sudah lama menjadi bahan perbincangan.
Sayangnya belum ada  lembaga negara atau organisasi keagamaan yang secara resmi mengeluarkan  fatwa tentang hukum kopi luwak.
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul  Masail PBNU KH Arwanie Faishal mengaku, sering mendapat pertanyaan  tentang hukum kopi luwak saat mengajar di sejumlah pesantren di berbagai  daerah.
Dengan tegas Kiai Arwanie pun menjawab bahwa hukum kopi  luwak najis. “Tapi ini pendapat pribadi saya,” ujarnya saat berbincang  dengan okezone di Jakarta, Senin (19/7/2010).
Kiai  Arwanie beralasan, biji kopi luwak yang masuk ke dalam perut musang  telah bercampur dengan kotoran binatang berbulu tersebut. Dan pada masa  percampuran ini, zat-zat dalam kotoran musang telah meresap ke dalam  biji kopi. “Sehingga meski dibersihkan dengan air tidak akan hilang,”  terangnya.
Prediksi najis terhadap biji kopi luwak lantaran cara  pembuatannya yang terbilang aneh dan maaf "menjijikan". Para petani  melepas luwak, yaitu sejenis musang atau civet untuk memakan biji–biji  kopi yang matang dan berjatuhan.
Setelah itu, mereka menunggu  para luwak tersebut membuang kotoran. Nah, biji kopi yang keluar  bersamaan kotoran luwak itulah yang diambil untuk diproses lebih lanjut.
Majelis  Ulama Indonesia (MUI) dalam waktu dekat akan mengeluarkan fatwa tentang  kopi luwak. Ketua MUI KH Ma'ruf Amin mengatakan perkara ini akan  dibahas dalam pertemuan komisi fatwa. "Pekan ini, hari Selasa," ungkap  Kiai Ma'ruf.
Ketika disinggung pertimbangan MUI akan mengeluarkan  fatwa kopi luwak, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini  mengatakan karena banyak pertanyaan dan keluhan dari umat.
Menurut  dia, dengan fatwa MUI tersebut diharapkan ada kejelasan mengenai hukum  kopi luwak. Apakah MUI akan mengharamkan kopi luwak? Ma'ruf Amin yang  juga sesepuh di Nahdlatul Ulama mengatakan halal tidaknya kopi luwak  akan diputuskan dalam sidang majelis fatwa MUI. "Ya jangan  terburu-burulah, pada saatnya nanti akan diumumkan," ujarnya. (ful)
 
 
  
 
 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar