Senin, 19 Juli 2010

haa iki Kiai NU Sebut Kopi Luwak Najis

Senin, 19 Juli 2010 - 10:40 wib
Muhammad Saifullah - Okezone
Ilustrasi (Foto: Agung/Okezone) 
JAKARTA- Status hukum kopi luwak dalam perspektif fikih Islam sejatinya sudah lama menjadi perdebatan. Bahkan di kalangan para santri, perkara ini sudah lama menjadi bahan perbincangan.

Sayangnya belum ada lembaga negara atau organisasi keagamaan yang secara resmi mengeluarkan fatwa tentang hukum kopi luwak.

Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Arwanie Faishal mengaku, sering mendapat pertanyaan tentang hukum kopi luwak saat mengajar di sejumlah pesantren di berbagai daerah.

Dengan tegas Kiai Arwanie pun menjawab bahwa hukum kopi luwak najis. “Tapi ini pendapat pribadi saya,” ujarnya saat berbincang dengan okezone di Jakarta, Senin (19/7/2010).

Kiai Arwanie beralasan, biji kopi luwak yang masuk ke dalam perut musang telah bercampur dengan kotoran binatang berbulu tersebut. Dan pada masa percampuran ini, zat-zat dalam kotoran musang telah meresap ke dalam biji kopi. “Sehingga meski dibersihkan dengan air tidak akan hilang,” terangnya.

Prediksi najis terhadap biji kopi luwak lantaran cara pembuatannya yang terbilang aneh dan maaf "menjijikan". Para petani melepas luwak, yaitu sejenis musang atau civet untuk memakan biji–biji kopi yang matang dan berjatuhan.

Setelah itu, mereka menunggu para luwak tersebut membuang kotoran. Nah, biji kopi yang keluar bersamaan kotoran luwak itulah yang diambil untuk diproses lebih lanjut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam waktu dekat akan mengeluarkan fatwa tentang kopi luwak. Ketua MUI KH Ma'ruf Amin mengatakan perkara ini akan dibahas dalam pertemuan komisi fatwa. "Pekan ini, hari Selasa," ungkap Kiai Ma'ruf.

Ketika disinggung pertimbangan MUI akan mengeluarkan fatwa kopi luwak, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini mengatakan karena banyak pertanyaan dan keluhan dari umat.

Menurut dia, dengan fatwa MUI tersebut diharapkan ada kejelasan mengenai hukum kopi luwak. Apakah MUI akan mengharamkan kopi luwak? Ma'ruf Amin yang juga sesepuh di Nahdlatul Ulama mengatakan halal tidaknya kopi luwak akan diputuskan dalam sidang majelis fatwa MUI. "Ya jangan terburu-burulah, pada saatnya nanti akan diumumkan," ujarnya.
(ful)
Sumber : http://news.okezone.com/read/2010/07/19/337/354192/kiai-nu-sebut-kopi-luwak-najis
 
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar