Gayus: Hendarman Jaksa Agung Ilegal Tepat
"Apa yang disampaikan Yusril tepat," ujar Gayus di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/7).
Menurut dia, jaksa agung itu pejabat setingkat menteri dan merupakan pembantu presiden. Ketika masuk dalam kelopok kabinet, maka pengangkatan juga harusnya dilakukan saat kabinet dibentuk.
"Ini ada di UU Kejaksaan, pembantu presiden dan bertanggungjawab kepada presiden. Beda dengan Kapolri yang diusulkan Presiden dan dipilih oleh DPR," kata dia.
Akan tetapi untuk dikatakan sah atau tidaknya, Presiden lah yang memberi kewenangan. "Bagi saya bukan atau tidak, tetapi ada kekurangan adiminstrasi. Dia tidak punya pengangkatan," imbuh dia.
Nantinya, lanjut Gayus sah atau tidaknya bisa ditetapkan oleh orang yang dibantu yaitu Presiden. Menurut dia, walaupun tidak ada SK lagi, tidak mempengaruhi kedudukan dan keputusannya. "Tetap berlaku kecuali ada SK tidak dipakai lagi sebagai Jaksa Agung," tandas Gayus. [mvi/jib]
Sumber : http://www.inilah.com/news/read/politik/2010/07/02/640061/gayus-hendarman-jaksa-agung-ilegal-tepat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar