Rabu, 21 Juli 2010

haa iki Jimly: Sebenarnya Andi Nurpati Dipecat Tidak Hormat

20/07/2010 - 16:30
Mevi Linawati
Andi Nurpati
(inilah.com/Agung Rajasa)
INILAH.COM, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati sebenarnya diberhentikan dengan tidak hormat. Namun, KPU mengunakan bahasa yang halus untuk menyatakannya.
"Dalam rekomendasi ini pemberhentian karena pelanggaran dan dimaknai sama dengan tidak hormat," ujar Ketua Dewan Kehormatan KPU Jimly Asshidiqqie di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/7).
Menurut Jimly, dalam UU penyelenggara negara tidak ada istilah pemberhentian tidak hormat, sehingga KPU tidak bisa mengarang sendiri.
Berdasarkan bukti-bukti, telah terjadi pelanggaran hukum dan etika penyelengara pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan KPU NO 32 /2008 dan UU Penyelenggara pemilu.
Untuk kasus Toli-toli bersifat ringan, sedangkan untuk menjadi anggota pengurus parpol bersifat pelanggaran berat.
Kemudian, akumulasi dari dua pelanggaran tersebut telah memenuhi kualifikasi untuk memberhentikan Andi Nurpati dengan tidak hormat.
"Namun kalau Andi diberhentikan atas permintaan sendiri maka tidak ada unsur sanksi, maka satu-satunya adalah dengan pemberhentian tidak terhormat," kata dia. [mvi/bar]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar