Jumat, 02 Juli 2010

haa iki Ketua MK: Posisi Jaksa Agung Bermasalah

02/07/2010 - 16:09
Ketua MK: Posisi Jaksa Agung Bermasalah

Mahfud MD
(inilah.com)
 
INILAH.COM, Jakarta - Tidak hanya mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendar saja yang menilai jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji bermasalah. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD juga berpendapat sama.
"Jabatan Pak Hendarman itu memang problematik. Ada problem hukum dalam jabatan Pak Hendarman," katanya di kantornya Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (2/7).
Berdasarkan undang-undang kejaksaan, ujar Mahfud, posisi Jaksa Agung merupakan jaksa karir. Karena itu, Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung seharusnya sudah pensiun karena faktor usia. Akan berbeda halnya jika melihat undang-undang kementerian, Jaksa Agung itu pejabat setingkat menteri, seperti Kapolri dan Panglima TNI.
"Kalau jabatan setingkat menteri itu nggak ada pensiun. Jadi ada dua undang-undang. Seharusnya, kalau Pak Hendarman sebagai jaksa itu diangkat seperti menteri, maka harus diangkat lagi dengan SK pengangkatan dalam kabinet. Ini kan nggak pernah," ujar mantan anggota Komisi III DPR itu.
Mahfud menambahkan, ketika anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dilantik seharusnya Jaksa Agung Hendarman Supandji diangkat kembali sebagai Jaksa Agung dalam kedudukan jabatan politik setingkat menteri. "Kalau yang pengangkatan dia kemarin kan Jaksa Agung karena karier. Kalau jabatan setingkat menteri itu harus diangkat bersama menteri-menteri yang lain. Ini si Hendarman langsung saja," imbuh dia.
Kasus Hendarman, lanjutnya, menyangkut masalah administrasi hukum. Sebagai jaksa karir Hendarman seharusnya sudah pensiun. Namun, sebagai Jaksa Agung pejabat setingkat menteri boleh meneruskan jabatannya. "Cuma memang pejabat setingkat menteri harus ada SK tersendiri. Mestinya SK-nya bersama kabinet itu," terang Mahfud.
Sebagaimana diberitakan, Yusril menilai jabatan Jaksa Agung yang diemban Hendarman Supandji dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II sekarang ini adalah tidak sah alias ilegal karena tidak ada surat pengangantakannya. Karena itu segala tindakan dan keputusan Hendarman dengan sendirinya tidak sah.
Hendarman dilantik sebagai Jaksa Agung pada masa periode KIB I yang secara otomatis berakhir masa jabatannya dengan berakhirnya masa jabatan presiden pada 20 Oktober 2009. Kondisi tersebut, dinilai Yusril telah melanggar ketentuan pasal 22 UU No 16/ 2004 tentang Kejaksaan.
Sedangkan penjelasan dalam Pasal 22 UU No 16/ 2004 tentang Kejaksaan, ayat satu adalah Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena: meninggal dunia, permintaan sendiri, sakit jasmani atau rohani terus menerus, berakhir masa jabatannya, tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. Ayat dua pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. [jib]

Sumber : http://www.inilah.com/news/read/politik/2010/07/02/639901/ketua-mk-posisi-jaksa-agung-bermasalah/
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar