Kamis, 01 Juli 2010

haa iki Andi Nurpati Khianati Mandat

Andi Nurpati Khianati Mandat 
Kamis, 01 Juli 2010 00:00 WIB

ANDI Nurpati dengan penuh kesadaran melabrak habis fitrah KPU yang mandiri dan nonpartisan. Ia telah menggenapkan buruknya kinerja KPU dalam menyelenggarakan pemilu legislatif, pemilihan presiden, dan pemilu kepala daerah. Genaplah sudah bahwa komisioner KPU yang oportunis telah menjungkirbalikkan etika dan asas kepatutan.

Sebagai warga negara tentu saja Andi Nurpati memiliki hak untuk bergabung dan menjadi pengurus Partai Demokrat. Akan tetapi, hak itu mesti ia tanggalkan selama menyandang status komisioner KPU. Undang-undang tentang penyelenggara pemilu secara eksplisit menyebutkan syarat menjadi anggota KPU ialah bukan anggota partai politik.

Itulah syarat yang telah ditabrak dan dilabrak Andi Nurpati. Dalam kapasitas sebagai komisioner merangkap pengurus partai, kesalahan terbesar yang diperbuatnya ialah mengkhianati mandat soal kemandirian mandiri dan nonpartisan KPU.

Sadar atau tidak sadar, Andi Nurpati telah menempatkan dirinya sebagai pemburu rente politik. Ia menghitung untung rugi menjadi komisioner KPU.

Alasan untung rugi itu pula yang mendorongnya berhijrah ke Partai Demokrat. Ia merasa rugi karena masa tugasnya di KPU dipersingkat dari 2013 menjadi 2011. Ia berusaha menghindari Dewan Kehormatan KPU--yang ternyata gagal, karena Dewan Kehormatan KPU-lah yang menyidangkan kasusnya.

Menjadi pengurus partai, apalagi partai pemenang pemilu, tentu merupakan kesempatan yang sangat menjanjikan di dalam politik. Terbuka lebar kesempatan bagi Andi Nurpati untuk menduduki jabatan publik. Dalam rangka mengejar impian itulah seorang Andi Nurpati melabrak undang-undang KPU yang dia sendiri sangat paham.

Kasus Andi Nurpati harus dijadikan pelajaran. Pelajaran terutama ialah memperketat proses rekrutmen komisioner. Jangan pernah menerima calon yang hanya menumpang hidup di KPU.

Pelajaran lainnya ialah memperjelas pasal menyangkut pengunduran diri.

Dalam undang-undang yang berlaku saat ini, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, diatur bahwa komisioner bisa mengundurkan diri dengan alasan kesehatan, misalnya sedang mengalami sakit jiwa. Andi Nurpati tentu saja tidak sedang mengalami sakit jiwa.

Mestinya, seorang komisioner boleh saja mengundurkan diri asalkan disertai syarat yang berat. Yaitu, misalnya, yang bersangkutan mengembalikan seluruh gaji dan honor yang pernah diterimanya selama menjadi komisioner KPU.

Kemudian, ini lebih penting, perlu ditambah ketentuan bahwa tiga tahun setelah tidak menjadi anggota KPU dia baru boleh menjadi pengurus partai politik. Batas waktu perlu diberikan karena seorang komisioner mengetahui kelebihan dan kekurangan semua partai politik.

Ketentuan batas waktu itu sekaligus menampik tudingan bahwa komisioner KPU yang menjadi kutu loncat itu sesungguhnya adalah pengurus undercover partai pemenang pemilu. Rekrutmen komisioner KPU menjadi pengurus partai pemenang pemilu bukan sebagai politik balas budi.

Dan kepada Anas Urbaningrum perlu diberi catatan serius bahwa dia juga bersalah ketika merekrut Andi Nurpati yang dipagari undang-undang yang ketat. Adalah salah saat Anas menganggap ketika Partai Demokrat menginginkan Andi Nurpati, semua hambatan hukum otomatis beres. Itu tabiat kekuasaan gaya lama yang amat keliru.

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2010/07/01/152599/70/13/Andi-Nurpati-Khianati-Mandat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar