Minggu, 30 Mei 2010

haa iki Pulihkan Hak-hak Korban Lumpur Segera


KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Aktivis Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lapindo menampilkan teatrikal saat unjuk rasa damai memperingati empat tahun tragedi lumpur Lapindo di depan Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (29/5). Mereka meminta pemerintah tidak melupakan peristiwa tersebut dan segera menyelesaikannya.
 
LINGKUNGAN
 
Pulihkan Hak-hak Korban Lumpur Segera
Minggu, 30 Mei 2010 | 04:44 WIB

Yogyakarta, Kompas - Aktivis Sahabat Lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi Yogyakarta bersama Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam menggelar unjuk rasa memperingati empat tahun lumpur Lapindo yang menyembur di Sidoarjo, Jawa Timur. Unjuk rasa dilangsungkan di perempatan Kantor Pos Besar Yogyakarta, Sabtu (29/5).
Pengunjuk rasa menuntut pemulihan hak-hak sosial, ekonomi, politik, budaya, pendidikan, kesehatan, dan religiusitas masyarakat korban lumpur. ”Gerakan menuntut keadilan korban Lapindo mendesak pemerintah menindak tegas PT Lapindo Brantas. Tuntaskan segera kewajiban PT Lapindo,” ujar Akhmad Maulana, Ketua Sahabat Lingkungan Walhi.
Hal lain yang dituntut dari PT Lapindo Brantas adalah melakukan pemulihan hak sosial, ekonomi, politik, budaya, pendidikan, kesehatan, dan religiusitas masyarakat serta menghentikan pembuangan lumpur ke laut.
Menurut Walhi dan Jatam, buangan lumpur akan masuk dan merusak tambak masyarakat serta bisa meracuni udang dan ikan. Lumpur yang mengandung logam berat juga berisiko mengganggu produksi perikanan laut.
Berdasarkan penelitian Walhi Jawa Timur, ditemukan tiga jenis logam berat yang terkandung dalam lumpur Lapindo. Ketiga jenis logam berat tersebut ialah tembaga, timbal, dan kadmium. ”Padahal, perikanan tambak merupakan unggulan Kabupaten Sidoarjo. Sekitar 30 persen ekspor udang Indonesia berasal dari tambak Sidoarjo,” ujar Akhmad.
Mengutip data statistik Kementerian Kelautan dan Perikanan, jumlah nelayan di Madura, Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, dan Malang, Jawa Timur, telah berkurang dari 3 juta pada 2003 menjadi 2,2 juta pada 2008. (RWN)

Sumber : http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/05/30/04440877/pulihkan.hak-hak.korban.lumpur.segera

Tidak ada komentar:

Posting Komentar