Selasa, 22 Juni 2010

haa iki Pecat Andi Nurpati

Pecat Andi Nurpati
Selasa, 22 Juni 2010 | 04:11 WIB

Jakarta, Kompas - Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap menilai Andi Nurpati pantas dipecat dengan tidak hormat dari Komisi Pemilihan Umum. Keputusan Andi menjadi pengurus Partai Demokrat merupakan musibah moral dalam kehidupan demokrasi.
Chairuman, Senin (21/6), menuturkan, untuk menjabat ketua partai seperti Andi Nurpati yang menjadi Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat, tentu ada proses dan tidak terjadi tiba-tiba. ”Ini yang saya sebut sebagai musibah moral terhadap KPU yang kita harapkan sebagai penyelenggara pemilu yang jujur dan adil,” katanya. ”Dalam politik, etika dan moral itu nomor satu,” tambah Chairuman.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana juga menegaskan, ”Sesuai aturan undang-undang, rangkap jabatan, kan, tidak dibolehkan.” Karena itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera memberhentikan Andi sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum.
Menurut Denny, surat keputusan presiden tentang pemberhentian Andi segera diterbitkan. ”Saya kira tidak akan lama lagi, karena itu juga penting untuk menjaga independensi KPU,” ujarnya. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum mensyaratkan anggota KPU tidak menduduki jabatan politis.
”Saya akan mengusulkan kepada Fraksi PDI Perjuangan dan DPR untuk membuat peraturan yang secara tegas mengatur tentang etika dan moral dalam berpolitik. Sebab, hal itu sudah tidak dapat lagi ditegakkan dengan imbauan,” kata Ketua PDI-P Maruarar Sirait, Jumat (18/6). Dia mengatakan, semakin dipinggirkannya etika dan moral dalam politik antara lain terlihat dari mudahnya orang berpindah partai.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan, anggota KPU memang harus mundur jika memilih bergabung ke partai politik. ”Kan supaya jadi wasit yang adil. Kita sepakat sekarang anggota KPU harus orang independen, bukan parpol, semangatnya begitu. Semangat ini harus kita kembalikan,” ujar Gamawan.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, Senin, mengungkapkan, satu-satunya mekanisme menurut UU Nomor 22/2007, pemberhentian Andi sebagai anggota KPU adalah dengan mekanisme diberhentikan. ”Sesuai Pasal 29 Ayat (1) Huruf c UU No 22/2007, Andi Nurpati tidak bisa mengundurkan diri dari jabatannya. Pasal itu mengatur bahwa anggota KPU tidak bisa mengundurkan diri, kecuali dengan alasan kesehatan,” ujarnya.
Menurut Arif, KPU harus memutuskan pemberhentian Andi yang kemudian diusulkan kepada Presiden.
Secara terpisah, Andi mengatakan, ia tidak merasa telah melanggar etika profesi sebagai anggota KPU. ”Tidak ada larangan mengenai tidak boleh menjadi pengurus partai. Dalam UU Penyelenggara Pemilu diatur bahwa salah satu syarat menjadi anggota KPU adalah tidak menjadi anggota parpol selama lima tahun berturut-turut. Nah, selama ini, saya bukan anggota parpol,” kata Andi.
Namun, lanjut Andi, jika nanti sudah ada surat keputusan pengurus DPP Partai Demokrat, dirinya akan mengajukan usulan pemberhentian sebagai anggota KPU. ”Kalau sekarang saya nonaktif, saya bisa diberhentikan karena tidak mengikuti rapat pleno selama tiga kali berturut-turut. Saya tidak mau diberhentikan karena dinilai malas,” ujarnya.
Terkait masuknya Andi ke Partai Demokrat, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso berharap hal itu bukan merupakan balas budi atas pencapaian Partai Demokrat pada pemilu lalu, seperti sinyalemen Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
”Jika sinyalemen Ibu Mega benar, runtuh rasa hormat saya terhadap Ibu Andi Nurpati yang dahulu antara lain dipilih oleh Fraksi Partai Golkar sebagai anggota KPU,” kata Priyo.
Saat ditanya tentang masuknya Andi ke Partai Demokrat merupakan kemenangan partai itu, Ketua MPR Taufiq Kiemas mengatakan, ”Kita jangan bicara musuhnya hebat, (tetapi karena) kita juga enggak kuat.”(NWO/SIE/DAY/HAR/TRA)

Sumber : http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/06/22/04113194/pecat.andi.nurpati....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar