Rabu, 30 Juni 2010

haa iki Tabung dan Selang Ditarik

Tabung dan Selang Ditarik
Masyarakat Harus Tunjukkan Kartu Perdana Konversi
Rabu, 30 Juni 2010 | 04:43 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah segera menarik jutaan selang, regulator, dan katup tabung elpiji 3 kilogram yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia atau SNI. Pemerintah menyiapkan komponen penggantinya, tetapi harus ditebus sekitar Rp 45.200 untuk wilayah Jakarta.
Tabung elpiji, kompor, dan aksesorinya sebelumnya dibagikan secara gratis kepada rumah tangga tidak mampu terkait
dengan program pemerintah untuk konversi pemakaian minyak tanah ke elpiji. Pemerintah menjualnya sesuai dengan harga pabrik di stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE). Hingga program subsidi konversi minyak tanah selesai, tercatat 45 juta tabung elpiji, kompor, dan aksesorinya telah dibagikan dan beredar di masyarakat.
Kementerian Perdagangan dan Polri ditugaskan melakukan pengawasan dan jika menemukan produk tersebut yang tidak memenuhi standar SNI harus segera menariknya dari pasaran.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Indroyono Soesilo kepada Kompas di Kantor Menko Kesra seusai dipanggil secara mendadak oleh Wakil Presiden Boediono di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (29/6).
Saat dipanggil, Indroyono antara lain didampingi Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Kuntoro Mangkusubroto. ”Wapres minta segera disiapkan penggantinya dengan cara penjualan selang, katup, dan regulator tabung di SPBE dengan harga pabrik,” ujarnya.
Indroyono mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 61/M-Ind/ Per/6/2009 tentang Harga Resmi Tabung Baja Beserta Aksesorinya untuk Usaha Mikro dalam Rangka Program Konversi Minyak Tanah ke Elpiji, harga selang tabung sesuai dengan harga pabrik Rp 12.435, sedangkan harga regulator Rp 17.774 dan katup Rp 15.000. Total Rp 45.209. Untuk yang di luar Jakarta akan ada tambahan biaya transportasi.
Menurut Indroyono, tabung elpiji 3 kilogram tidak akan dijual. ”Namun, Pertamina akan menjaminnya dengan prosedur melakukan inspeksi dan pengawasan ketat. Tabung tidak boleh bocor. Kalau ada kebocoran, Pertamina harus mengganti tabungnya. Jika ada ledakan, Pertamina harus bertanggung jawab,” kata Indroyono.

Sosialisasi intensif

Wapres Boediono dalam pengarahannya, kata Indroyono, sangat prihatin dengan adanya korban di masyarakat akibat penggunaan tabung elpiji 3 kilogram. Wapres meminta pengawasan dan sosialisasi serta pembatasan jangka waktu pemakaian tabung.
”Sosialisasi yang dimaksud adalah pengawasan dan sosialisasi yang optimal. Untuk sosialisasi, misalnya nomor pelayanan konsumen dengan nomor 021-500.000 dan ponsel nomor 021-791-73000 yang ditempelkan di tabung elpiji, juga supaya dibuat poster dan leaflet serta penyampaian langsung kepada masyarakat,” kata Indroyono.
Indroyono mengatakan, Pertamina juga diminta segera menambah zat pembau dalam komponen elpiji agar elpiji yang bocor segera dapat dideteksi oleh konsumen. ”Selain juga nomor SNI dalam hologram yang ditempel di tabung agar tidak dipalsukan pihak lain,” ujarnya.
Untuk menyusun standardisasi inspeksi tabung elpiji, Badan Standar Nasional (BSN) mendapat tugas di tingkat SPBE dan menyusun tambahan parameter SNI untuk karet (rubber seal), handling tabung, dan umur selang. ”Kementerian Perdagangan dan Polri harus terjun untuk mengawasinya. Yang tidak sesuai dengan SNI, Kementerian Perdagangan dan Polri harus segera menariknya dari pasaran,” kata Indroyono.
Mengenai tanggung jawab Kementerian Perindustrian, Indroyono menyatakan, kementerian tersebut harus bertanggung jawab untuk produksi di pabrik dan pengawasannya.
”Pertamina harus mengawasi dan menginspeksi apakah tabung gas yang berisi itu siap dan tidak bocor. Kalau bocor, harus ditarik. Kalau ada tabung yang meledak, itu tanggung jawab Pertamina,” tutur Indroyono
Vice President Komunikasi PT Pertamina Basuki Trikora menegaskan, Pertamina tidak menanggung biaya penggantian selang tabung elpiji. ”Selama ini paket perdana konversi minyak tanah ke elpiji menggunakan dana APBN, bukan dana Pertamina,” katanya.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Pertamina hanya ditunjuk sebagai penjual selang elpiji berstandar SNI. Harga selang itu sesuai surat keputusan Menteri Perindustrian terkait spesifikasi yang ada unsur paket perdana konversi. Hal ini dilatarbelakangi maraknya peredaran selang elpiji yang tidak ber-SNI di pasaran.
”Pertamina nantinya hanya menjual selang elpiji berstandar SNI dengan harga murah itu kepada masyarakat penerima paket perdana konversi minyak tanah ke elpiji. Untuk membeli selang itu, masyarakat harus menunjukkan kartu hijau atau kartu penerima paket perdana konversi,” katanya.
Karena baru ditunjuk kemarin, sejauh ini petunjuk pelaksana teknis dan mekanisme penjualan selang elpiji itu belum dirumuskan, termasuk saluran distribusi selang tersebut. (HAR/EVY/COK/YUN)

Sumber : http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/06/30/04435211/tabung.dan.selang.ditarik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar